Penataan Puncak Sempur Karawang Jadi Sorotan, Ini Kata DPRD Jabar

Penataan Puncak Sempur Karawang Jadi Sorotan, Ini Kata DPRD Jabar

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Senin, 13 Sep 2021 13:22 WIB
Penataan Puncak Sepur Karawang rawan terjadi longsor
Foto: Puncak Sempur Karawang (Yuda Febrian/detikcom).
Karawang -

DPRD Jabar mempertanyakan pengawasan Disparbud Karawang soal penataan Puncak Sempur. Harusnya Disparbud bisa melakukan pengawasan terkait kegiatan di kawasan tersebut dengan maksimal.

"Apakah Puncak Sempur itu termasuk dalam destinasi di Karawang? Kalau memang masuk, bagaimana pengawasan Disparbud?" ucap Ketua Komisi 2 DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati di Karawang, Senin (13/9/2021).

Menurutnya Disparbud Karawang harus proaktif melakukan pengawasan bila pihak pengelola menyalahi aturan dalam penataan Puncak Sempur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang ada permasalahan, seharusnya Disparbud sebagai dinas terkait mampu membinanya dengan memberikan pengarahan atau peringatan bila memang keluar dari aturan," terangnya.

Selain itu, ia juga menerangkan dalam aturan yang berlaku, pengelolaan pariwisata harus sesuai dari konsep tata ruang yang ada bersifat berkelanjutan, kebermanfaatan dan tidak bersifat eksploitatif.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai dalih pariwisata, tapi malah merusak ekosistem yang ada di sekitarnya, dan tentunya harus sustainable development atau berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar," ungkapnya.

Bukan itu saja, faktor pendukung lainnya berupa analisa dampak lingkungan (Amdal) perlu diperhatikan sebagai bagian dari proses pembangunan.

"Amdalnya harus ada, biar bisa memperhitungkan potensi dampak yang akan ditimbulkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penataan Puncak Sempur di Karawang menjadi sorotan publik. Tim investigasi Pengamanan dan Penegakkan Hukum (GAKKUM) KLHK wilayah Jawa Barat turun tangan dengan memeriksa dokumen pengelolaan.

Kepala Unit (Kanit) investigasi GAKKUM KLHK Jono mengungkapkan kedatangannya ke kantor pengelola Puncak Sempur, Saepul Riki atas adanya aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas perusakan kawasan hutan di Pegunungan Sanggabuana.

"Kehadiran kami ke kantor Pak Riki ini atas surat aduan yang masuk ke KLHK soal dugaan aktivitas perusakan kawasan hutan, dan dari sana lah, kami verifikasi ke lokasi, dan mengumpulkan beberapa keterangan dari warga di sekitar lokasi," kata Jono saat diwawancarai di kantor Saepul Riki, pengelola penataan Puncak Sempur, Jumat (10/9/2021).

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads