Tempat parkir permanen yang berada di bantaran sungai di Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung melanggar Perda No 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas), hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Rasdian.
"Masuk Perda No 9, kalau bangunan liar di bantaran sungai itu juga diatur Peraturan Pemerintah (PP)," kata Rasdian via sambungan telepon, Jumat (10/9/2021).
Rasdian, bangunan liar yang dijadikan tempat parkir itu harus dibongkar karena sudah melanggar."Di Perda ada yustisi dan non yustisi, kalau di non yustisi bisa ditertibkan, dibongkar itu," ujarnya.
"Iya (melanggar)," tambahnya.
Rasdian menjelaskan, kawasan bantaran sungai tersebut ada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Ia meyakini, bangunan liar yang digunakan untuk tempat parkir itu tidak diberikan izin oleh BBWS Citarum.
"Bantaran sungai itu kawasan milik BBWS itu, jelas BBWS tidak akan mengeluarkan izin, kalau ada bangunan permanen dan sebagainya," jelasnya.
Rasdian menyebut, pelanggaran itu bisa diberikan saksi administrasi dan kurungan. "Denda ada, denda maksimal, ada juga kurungan, itu masuknya tipiring. Tipiring di bawah tiga bulan," sebutnya.
"Lebih baik penertiban, kalau didenda kan udah didenda sedangkan bangunan masih ada kan gitu. Kita lebih baik penertiban diperkuat dengan aturan hukuman yang ada di atasnya lagi, PP itu," pungkasnya.
(wip/mud)