Polres Pandeglang mengamankan dua orang sindikat pencuri motor berinisial DS alias BD dan KS alias RG. Keduanya ditembak polisi lantaran berusaha melarikan diri saat hendak diciduk di kontrakannya di wilayah Cimanggu, Pandeglang, Banten.
"Kami telah mengamankan dua orang sindikat curanmor. Mereka kami lumpuhkan dan salah satunya masih dalam perawatan di RSUD Pandeglang," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Kamis (9/9/2021).
Belny mengatakan kedua sindikat ini kerap melakukan aksinya di empat wilayah di Banten seperti Pandeglang, Lebak, Serang dan Cilegon. Petugas pun masih memburu tiga rekan tersangka yang kini telah ditetapkan menjadi DPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di luar ini, masih ada beberapa orang DPO yang terus kami buru. Mereka ini ketika melakukan aksinya memang lebih dari satu orang, bahkan bermain bersama-sama dan bisa juga dibagi kelompok-kelompok," ungkapnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 15 motor hasil curian. Kendaraan ini biasa mereka jual kembali kepada penadah dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4,5 juta.
"Motor hasil curian itu mereka lempar ke wilayah Pandeglang. Modusnya dia survei dulu ke beberapa lokasi, setelah melihat ada kesempatan baru mereka eksekusi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di penjara. Mereka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
(mso/mso)