7 Fakta Kasus Sopir Angkot Mesum Tabrak Mati Satpam di Sukabumi

7 Fakta Kasus Sopir Angkot Mesum Tabrak Mati Satpam di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 10:01 WIB
Angkot Tabrak Mati Satpam
Polisi memperlihatkan angkot yang rusak diamuk warga di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)

4. Video Aksi Massa Tersebar

Detik-detik kejadian mencekam itu terekam kamera warga yang kemudian tersebar di aplikasi perpesanan. Sejumlah saksi di lokasi kejadian juga menceritakan ihwal peristiwa itu terjadi.

Sedikitnya ada 4 video dengan durasi berbeda. Dalam video berdurasi 26 detik terlihat angkot cat hijau ini hancur, seluruh kaca di mobil tersebut juga pecah. Kemudian masih dalam video itu si sopir angkot juga terlihat dengan kondisi telungkup tanpa busana di tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video, warga menjelaskan jika sopir angkot itu kedapatan tengah bersama seorang perempuan. "Ini perempuannya yang bersama dia, kalau yang korban ditabrak sudah dibawa ke rumah sakit pak," kata warga seraya menunjuk seorang perempuan terlihat masih muda mengenakan pakaian belang hitam-putih.

5. Satpam Meninggal Dunia

Asep, satpam yang ditabrak sopir angkot panik karena terpergok mesum tewas setelah sebelumnya sempat mendapat penanganan medis rumah sakit. Asep menghembuskan nafas terakhirnya karena luka serius usai ditabrak pelaku.

ADVERTISEMENT

Korban diketahui berprofesi sebagai satpam di Perum Karang Kencana, Kota Sukabumi, Jawa Barat. "Korban meninggal dunia di rumah sakit, kondisi korban usai ditabrak mengalami patah tulang dari tangan hingga kaki," kata Afik, warga setempat.

6. Sopir Terancam 12 Tahun Penjara

Sopir angkot mesum penabrak mati satpam di Sukabumi ditetapkan jadi tersangka. Kasus ini ditangani Satlantas Polres Sukabumi Kota.

"Ia betul, sudah jadi tersangka terkait kasus kecelakaan lalu lintasnya ya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Rabu (8/9/2021).

Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Sujana mengatakan tersangka sopir angkot tersebut dikenakan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan memeriksa sejumlah saksi.

"Proses selanjutnya kita tangani sampai pemeriksaan saksi-saksi kita lengkapi dulu mindiknya tadi juga dilakukan gelar perkara. Kita jerat Pasal 311 ayat 4 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Sujana.

7. Sang Sopir Bawa Perempuan Usia 14 Tahun

Tersiar kabar perempuan yang kedapatan korban masih di bawah umur dan berusia 14 tahun. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin membenarkan kabar itu. Ia menyebut orang tua dari perempuan itu sudah didatangi polisi dan diberitahu soal kronologi kejadiannya.

"Ia di bawah umur masih 14 tahun, jadi kami Polres dan Polsek sudah komunikasi dengan orang tuanya," ucap Zainal.


(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads