Pejabat di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dicecar hakim soal pemberian uang ke Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Pemberian uang diduga berkaitan dengan jabatan.
Hal itu terungkap saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/9/2021). Soal uang tersebut, hakim mencecar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Ricky Riyadi.
Dalam dakwaan Aa Umbara, Ricky disebut memberikan uang yang jumlahnya Rp 17,5 juta kepada Aa Umbara. Pemberian uang tersebut dilakukan berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan. Pemberian uang itu dilakukan dengan tiga kali tahapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya di persidangan, Ricky menyatakan tak ada permintaan langsung dari Aa Umbara terkait uang tersebut. Dia juga mengaku Aa tak menjanjikan apapun usai diberi uang.
"Ada nggak kata tegas dari terdakwa meminta uang dan dijanjikan sesuatu?" tanya hakim Lindawati dalam sidang.
"Tidak ada," kata Ricky.
Ricky mengaku uang dari kantong dirinya itu diberikan tak langsung kepada Aa Umbar. Melainkan diberikan kepada ajudan Aa.
"(Setelah memberi uang) saya tidak lapor Bupati," katanya.
Hakim lantas menanyakan soal imbalan kepada Aa Umbara usai diangkat menjadi kepala dinas. Dia mengaku tak memberi apapun kepada Aa Umbara.
"Saudara diangkat kadis apakah pernah beri imbalan ke bupati?," kata hakim.
"Tidak," jawab Ricky.
Lihat juga video 'Sederet Vonis Untuk Para Penyunat Bansos Corona':