Lima terdakwa untuk kasus korupsi hibah ke ponpes dari Pemprov Banten akan disidangkan hari ini, Rabu (8/9/2021) di Pengadilan Tipikor Serang Jalan Serang-Pandeglang. Sidang perdana dimulai dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Lima terdakwa terdiri dari eks pejabat Pemprov Banten hingga oknum pesantren. Mereka antara lain eks Kabiro Kesra Irvan Santoso, Ketua Tim Evaluasi Hibah Toton Suriawinata, Tb Asep Subhi salah satu pengurus ponpes, Agus Gunawan honorer di Biro Kesra dan Epieh Saepudin.
Hibah ini digelontorkan oleh Pemprov Banten sebanyak dua kali. Di tahun 2018, hibah diberikan ke tiga ribu lebih pesantren dengan anggaran Rp 66 miliar. Setiap pesantren mendapatkan nilai Rp 20 juta yang disalurkan oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tahun 2020, anggaran dinaikan menjadi Rp 117 miliar. Ada kenaikan bantuan per pesantren yang nilainya mencapai Rp 30 juta. Data penerima hibah pun bertambah menjadi empat ribuan lebih pesantren.
Kejaksaan Tinggi Banten merilis bahwa kasus ini merugikan negara hingga Rp 70 miliar. Penghitungan ini berdasarkan audit dari BPKP.
Kajati Reda Manthovani pun pernah mengatakan bahwa kemungkinan ada fakta yang terungkap di persidangan yang luput dari proses penyidikan. Perkataan itu ia sampaikan saat ada pertanyaan apakah penyidikan berhenti pada kelima orang di atas.
"Apakah ada hal baru yang tadinya di penyidikan tidak terungkap, siapa tahu di pengadilan terungkap," kata Reda kepada wartawan pada 13 Agustus lalu.
(bri/mud)