Kejari Pandeglang Bantah Kepsek Kembalikan Uang Bantuan Pengadaan Tablet

Kejari Pandeglang Bantah Kepsek Kembalikan Uang Bantuan Pengadaan Tablet

Rifat Alhamidi - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 16:36 WIB
Boys are using digital tablet and is sitting on a sofa at home in Kuala Lumpur, Malaysia.
Ilustrasi tablet (Foto: iStock)
Pandeglang -

Pengakuan sejumlah kepala sekolah yang telah mengembalikan uang atas kasus dugaan penyimpangan pembelian tablet senilai Rp 8 miliar dibantah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Korps Adiyaksa ini memastikan, saat itu hanya memanggil kepsek untuk merampungkan keterangan atas penyidikan kasus pengadaan tablet yang menggunakan dana BOS afirmasi dan kinerja Dindikbud Pandeglang pada 2019 silam.

"Belum ada, saya pastikan belum ada pengembalian uang dari kepala sekolah. Kami baru tahap pemanggilan saja untuk mengumpulkan keterangan," kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo saat berbincang dengan detikcom di Pandeglang, Banten, Kamis (2/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kunto menegaskan, para kepala sekolah saat itu memang sudah bersedia mengembalikan uang ke Kejari yang disebut merupakan pemberian langsung dari pihak penyedia. Namun, hal itu belum bisa dilakukan lantaran penyidik masih perlu merampungkan proses pemeriksaan puluhan kepsek lain di wilayah Pandeglang.

"Memang tidak ada pengembalian uang karena kami perlu memeriksa semua kepala sekolah penerima bantuan tablet ini. Kan masih ada 28-an sekolah lagi yang belum kami periksa, itu yang sedang kami fokuskan terlebih dahulu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Di luar semua itu, Kunto tetap memastikan berkas perkara kasus dugaan penyimpangan pembelian tablet senilai Rp 8 miliar tersebut terus berlanjut. Ia pun menargetkan, penyidikan kasus ini terus berjalan dengan memeriksa para kepala sekolah secara maraton.

"Sampai sekarang masih on the track. Kami pun meminta para kepala sekolah ini kooperatif supaya memudahkan penyidikannya," pungkasnya.

(mud/mud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads