Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati akan membuat peraturan terkait larangan kawin kontrak. Hal itu dilakukan untuk memperkuat peraturan di daerah, terutama di Cianjur yang sudah mengeluarkan larangan praktik perkawinan tersebut.
Dia mengatakan praktik kawin kontrak merupakan permasalahan lama yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, langkah Pemkab Cianjur mengeluarkan kebijakan atau aturan terkait larangan kawin kontrak merupakan langkah awal yang tepat.
"Kami apresiasi, karena melalui kebijakan atau Perbup larangan kawin kontrak ini masalah kawin kontrak yakin bisa terselesaikan," ucapnya saat ditemui di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, Kamis (2/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia mengatakan jika penyelesaikan praktik kawin kontrak tidak bisa hanya dilakukan oleh bupati atau pemerintah daerah. Keterlibatan semua pihak dibutuhkan untuk memaksimalkan penanganan.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah pusat juga akan menindaklanjuti dan memperkuat aturan melalui peraturan.
"Termasuk kita dari pusat juga akan komunikasi dan kolaborasi dalam penyelesaian praktik tersebut. Sudah pasti akan kita keluarkan peraturan. Tetapi harus dilakukan komunikasi dengan kementerian terkait, karena ini perlu peran semua lintas lembaga. Kalau terkait pemberdayaan dan hak, itu adalah fokus kami," kata dia.
Selain itu, Bintang juga mengapresiasi langkah Pemkab Cianjur yang sudah menyiapkan skema pemberdayaan perempuan untuk mencegah praktik kawin kontrak.
"Ternyata tak hanya Perbup, Pemkab juga melakukan upaya pemberdayaan, salah satunya melalui perempuan kepala keluarga (Perkka), dimana para perempuan diberdayakan secara ekonomi agar lebih mandiri," kata dia.
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku Perbup larangan kawin kontrak sudah diberlakukan. Namun, untuk proses sosialisasi terkendala pandemi COVID-19.
"Aturannya sudah berlaku, tapi belum bisa tersosialisasikan maksimal karena tidak boleh berkerumun. Jadi hanya bisa melalui medsos dan di momen tertentu," kata dia.
Herman juga akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) agar penindakan praktik kawin kontrak bisa lebih tegas dengan diberlakukan sanksi. Tetapi Pemkab akan menunggu pemerintah pusat mengeluarkan aturan sebagai dasar hukum yang memperkuat Perda.
"Tadi bu menteri menyampaikan akan membuat peraturan di tingkat pusat. Kami akan menunggu dulu peraturan itu keluar, baru kami menyusun dan mengeluarkan Perda. Sehingga ada kesinambungan antara aturan di daerah hingga pusat," ujarnya.
(mso/mso)