Saksi Sebut Terdakwa Korupsi Masker COVID-19 Banten Kerabat Lingkungan Polda

Saksi Sebut Terdakwa Korupsi Masker COVID-19 Banten Kerabat Lingkungan Polda

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 20:08 WIB
Sidang korupsi masker di Banten
Foto: Sidang korupsi masker di Banten (Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

Saksi Khania Ratnasari di persidangan korupsi masker COVID-19 di Provinsi Banten menyebut bahwa salah satu terdakwa dari PT Right Asia Medika (RAM) adalah kerabat dari lingkungan Polda. Hal itu diketahui dari pertemuan pertama dengan terdakwa Agus Suryadinata dari utusan perusahaan itu. Direktur perusahaan sendiri adalah terdakwa Wahyudin Firdaus.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Serang yang dipimpin Slamet Widodo, Khania selaku Kasi Farmasi dan Pangan Dinkes Banten mengatakan informasi ini bermula dari pertemuan dengan terdakwa Agus yang mengajukan penawaran harga masker per buah Rp 220 ribu. Terdakwa itu adalah yang melakukan penawaran atas nama PT RAM.

"Ada kabar bahwa dia masih kerabatnya ini, kerabat dari orang Polda. Ketika saya tahu Pak Agus dibawa ke lantai atas di pertemuan pertama. Itu siapa? Kata saya. Katanya, saudaranya si anu," ujar Khania di PN Serang, Rabu (1/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, terdakwa Agus datang ke Dinkes itu diantar oleh Kasubag Umum Kepegawaian. Dia kemudian bertanya ke Kasubag itu. Di situlah dijelaskan bahwa terdakwa disebut-sebut orang yang punya hubungan dengan Polda. Namun, saksi tidak menyebut secara gamblang hubungan terdakwa dengan orang Polda itu.

"Terus (kata) Kasubag Umum, dia saudaranya salah satu orang Polda," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku, informasi bahwa orang dari PT RAM adalah suruhan dari orang yang berkerabat dengan lingkungan Polda tidak disampaikan ke Kadinkes Ati. Ia hanya mengatakan bahwa salah utusan dari PT RAM datang untuk penyediaan masker sebanyak 15 ribu buah dengan harga satuan Rp 220 ribu.

"Tidak," ujarnya di hadapan hakim.

Ia juga mengaku bahwa barutahu Direktur PT RAM adalah Wahyudin begitu ada temuan dari audit Inspektorat Banten. Waktu itu ada ketidakwajaran harga. Terdakwa Wahyudin juga mengaku berjanji akan menyelesaikan temuan itu tapi tak kunjung ditepati.

"Tindak lanjutnya pak Wahyudin minta melakukan penyelesaian, dia menyebutkan iya-iya aja," ujarnya.

Lalu, saksi Khania mengatakan informasi bahwa terdakwa punya hubungan dengan orang Polda pun disampaikan melalui WhatsApp kepada saksi Ujang Abdurohman sebagai tim pendukung PPK dan selaku pembuat surat pertanggung jawaban. Tapi, lagi-lagi ia tidak melaporkan ini ke Kadinkes Ati.

"Saya tidak pernah lapor ini orang Polda atau gimana, saya nggak pernah lapor," ujarnya.

Saksi Abdurohman juga mengaku bahwa Wahyudin Firdaus sebelumnya adalah marketing dari PT RAM. Namun, saat pengadaan masker COVID-19, namanya berubah menjadi direktur menggantikan nama Ari Winanto.

"Karena Wahyudin Firdaus mengerjakan alkes UPT Malingping," ujarnya.

Sedangkan terdakwa Agus, ia juga tahu bahwa ia adalah sebagai pengantar barang. Informasi itu juga berdasarkan catatan di proyek yang dikerjakan PT RAM di 2019 di Dinkes.

Di persidangan sebelumnya, kasus korupsi 15 ribu masker COVID-19 di Banten dengan nilai Rp 3,3 miliar ini melibatkan 3 terdakwa. Pertama adalah PPK Dinkes Lia Susanti dan Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus.

Terdakwa lain adalah Agus Suryadinata yang di persidangan lalu juga terungkap bahwa berlatar belakang satpam. Korupsi di tengah pandemi ini merugikan negara Rp 1,6 miliar.

Lihat juga video 'Kejari Geledah Kemenag Kabupaten Pasuruan, Usut Dugaan Korupsi BOP':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads