Bandung Barat Zona Kuning-Milenial Sumedang Antusias Divaksinasi

Whisnu Pradana, Nur Azis - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 14:01 WIB
Ilustrasi virus Corona (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung Barat -

Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini berada di zona kuning atau daerah dengan risiko rendah penyebaran COVID-19 usai bertahan cukup lama di zona oranye atau daerah risiko sedang penyebaran COVID-19.

Sekretaris Satgas COVID-19 Bandung Barat Duddy Prabowo mengatakan masuknya KBB ke zona kuning penyebaran COVID-19 karena terjadinya penurunan kasus COVID-19 yang cukup signifikan dalam beberapa pekan belakangan.

Berdasarkan data pada lama Pusat Informasi dan Koordinasi (PIK) Bandung Barat saat ini total kasus COVID-19 mencapai 18.884 kasus. Rinciannya 427 orang positif aktif, 18.197 orang dinyatakan sembuh, dan 260 orang meninggal dunia.

"Alhamdulillah untuk sekarang KBB masuk di zona kuning atau risiko rendah, itu berdasarkan hasil evaluasi Pemprov Jabar. Indikatornya itu ya penurunan kasus," kata Duddy kepada detikcom, Rabu (1/9/2021).

Indikator lainnya yakni menurunnya Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19. Saat ini BOR di Bandung Barat mencapai 23,6 persen. Padahal beberapa bulan sebelumnya BOR di Bandung Barat pernah mencapai titik tertinggi yakni 90 persen lebih.

"Untuk BOR juga menurun karena diikuti penurunan kasus. Saat ini mulai banyak tempat tidur kosong di rumah sakit rujukan COVID-19," ucap Duddy.

Kendati kini Bandung Barat ada di zona kuning namun tetap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

"Namun karena kita ada di aglomerasi Bandung Raya dan sesuai Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, jadi (KBB) tetap PPKM Level 3 dan ikut ketentuan pusat karena sifatnya top down," kata Duddy.

Hanya saja saat ini ada sejumlah aktivitas masyarakat yang direlaksasi seperti olahraga outdoor, kegiatan peribadatan, hingga sektor ekonomi seperti kafe, restoran, dan penginapan.

"Ada beberapa aktivitas yang direlaksasi. Namun untuk sektor wisata masih belum bisa dilakukan (dibuka). Tapi tempat makan sudah bisa, peribadatan sudah dibuka juga. Itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Barat sebagai tindak lanjut Inmendagri tersebut," tutur Duddy menegaskan.




(bbn/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork