Sejumlah kegiatan masyarakat di Kabupaten Ciamis mulai dilonggarkan dan diizinkan saat PPKM Level 3. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tetap mengingatkan agar masyarakat patuh protokol kesehatan ketat. Sampai saat ini kasus penambahan Corona masih belum landai.
"Berdasarkan hasil evaluasi, sebenarnya kasus Corona di Ciamis masih belum landai, jadi masih PPKM dan masyarakat harus patuh protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak," ujar Herdiat, Selasa (31/8/2021).
Dia menjelaskan adanya beberapa kegiatan yang dilonggarkan karena mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi. PKL diizinkan berjualan di Alun-alun dan resepsi nikah serta acara hiburan boleh digelar secara terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesenian juga boleh beraktivitas. Misalkan ada hajatan, di situ ada penyanyi, itu boleh. Yang tidak boleh itu joget dan berkerumun. Ada batasan dan harus mematuhi protokol kesehatan. Mereka juga kan butuh makan," katanya.
Herdiat menjelaskan angka kasus COVID-19 di Ciamis totalnya hampir tembus 15 ribu atau tepatnya 14.963 orang. Data pasien yang meninggal sebanyak 407 orang. Meski demikian, angka kesembuhannya pun tinggi atau mencapai 13.883 orang.
"Tentunya kita tidak boleh main-main dalam penanganan COVID-19 ini. PPKM masih diterapkan dan prokes harus diperketat," ucapnya.
Herdiat mengungkapkan tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Ciamis mengalami perbaikan. Saat ini angkanya sudah di bawah 40 persen.
"Semoga ke depan BOR rumah sakit di Ciamis terus turun sampai di bawah 25 persen sehingga bisa turun menjadi PPKM Level 2. Jadi, saya meminta masyarakat untuk sama-sama mengatasi pandemi ini dengan selalu menjaga prokes 5M,'" tutur Herdiat.
(bbn/bbn)