Belasan senjata api ilegal dimusankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Selasa (1/9/2021) pagi. Belasan barang sitaan tersebut berupa pistol dan laras panjang baik rakitan ataupun pabrikan.
Barang bukti lainnya yang turut dihancurkan, diantaranya sebanyak 28.760 butir obat terlarang sejenis hexymer dan trihexyphenidyl. Kemudian tembakau gorila, ganja, beberapa senjata tajam (sajam), ratusan botol minuman keras (miras) dan puluhan handphone.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf. Zaenal Mustofa, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kalapas Sumedang Imam Sapto serta Bupati Sumedang yang diwakilkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan barang bukti tindak pidana dari periode Desember 2020 sampai Agustus 2021.
"Semua barang bukti kita hancurkan termasuk senpi dan sajam kami hancurkan dengan cara digerinda," kata Nurmayani kepada sejumlah awak media.
Nurmayani mengatakan, senpi sendiri didapati dari perkara kepemilikan senjata api ilegal kaitannya dengan pelanggaran undang-undang darurat. Senpi tersebut ada yang merupakan senpi rakitaΓ± dan senpi pabrikan.
"Senpi itu di dapat dari kasus penangkapan karena kepemilikan senpi ilegal baik rakitan atau ada juga pabrikan asli produk Jerman dan Italia," terangnya.
Nurmayani menyebutkan, pemusnahan semua barang bukti ini hasil dari 67 perkara yang berhasil diungkap.
"Jadi semuanya ada 67 perkara," pungkasnya.
Nurmayani menabahkan selama periode Januari hingga Agustus 2021, kasus yang paling menonjol yang berhasil diungkap diantaranya peredaran narkotika, perkelahian dan pencurian.
"Selama covid-19 sendiri kasus yang paling menonjol adalah kasus pencurian dengan kekerasan, terutama barang bukti motor," pungkasnya.
(mud/mud)