Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan pemasangan plang penyitaan lahan di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (30/8/2021). Sempat terjadi insiden saat muncul emak-emak yang tiba-tiba memarahi petugas.
Pantauan wartawan di lokasi, perempuan yang diketahui bernama Noneng itu tidak terima dengan pemasangan plang tersebut. Pemasangan plang menurutnya sama dengan menutup aktivitas tambang kuarsa di atas lahan tersebut yang diketahui masih beroperasi meskipun sudah berstatus tanah sitaan.
Plang itu bertuliskan, 'Tanah Bangunan ini Disita Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor:18/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN.BDG Tanggal, 04 Maret 2016'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau anak saya tidak kerja ditambang, siapa yang kasih makan anak saya. Anak saya, istrinya, cucu saya. Kalau semisal tambang ditutup, tolong itu juga tanah disana tutup juga sama. Saya yang naro plangnya waktu tahun berapa itu," kata perempuan tersebut berapi-api.
Perempuan itu berkali-kali menyela ucapan Kasi Intelijen Aditya Sulaeman dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang terlihat tenang menghadapi perempuan tersebut.
"Ibu warga sini," tanya Aditya yang dijawab oleh perempuan tersebut bahwa ia memang asli warga setempat.
Informasi diperoleh, perempuan bernama Noneng itu terpantik emosinya saat mengetahui lahan itu dipasangi plang penyitaan. Anak dari Noneng bekerja di tambang sementara aktivitas terpaksa harus disetop.
Saat insiden terjadi beberapa warga terlihat mendekat dan memberikan dukungan kepada perempuan tersebut. "Ini aktivitas dari 2016 berlanjut tahun 2017 kenapa baru sekarang (ditutup), kalau memang mau ditutup itu lahan pertanian juga ditutup, karena masuk area yang berperkara," timpal warga.
"Silahkan ibu bikin surat untuk audensi, nanti bisa kita bahas di sana," kata Aditya yang beberapa kali ucapannya dipotong oleh perempuan tersebut.
Kepada awak media, Aditya mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat Forum Petani, soal adanya aktivitas tambang di atas lahan sitaan.
"Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat Forum Petani, beberapa minggu lalu kepada kami, bahwa di tanah sitaan oleh kejaksaan ada aktifitas penambang ilegal dan kami langsung ke lokasi untuk melakukan pemasangan plang sehingga masyarakat tahu bahwa tanah ini adalah tanah sitaan kejaksaan dalam kasus tindak pidana korupsi,"kata Aditya.
Aditya menyebut ada lahan seluas 299 hektar termasuk di kawasan yang disita. Aditya juga menyebut bahwa aktivitas tambang memang lama berjalan di atas lahan sitaan. Namun pihaknya tidak serta merta melakukan pemasangan plang.
"Kami harus mencari data dan informasi, kebenaran dan akurasi data tersebut. Ketika ternyata benar, akhirnya kami tegas memasang plang disini. Kalau memang masih ada aktivitas nanti (plang) akan kami pasang di tengah jalan," jelas Aditya.
General Affair PT Bogorindo, Moch Iqbal (32) mengatakan, bahwa dirinya merasa kaget mendengar ada pemasangan plang dan tidak boleh melakukan aktivitas penambangan oleh oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sementara saya tidak pernah menerima surat perintah dan tidak menunjukkan surat tugas.
"Iya intinya saya kaget ada oknum petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi langsung memasang plang dan tidak boleh melakukan aktivitas dilokasi yang saat ini saya sedang penambangan. Selain itu sebelumnya saya tidak pernah menerima surat perintah dan tidak menunjukkan surat tugas," ungkap Moch Iqbal.
"Bicara keadilan saya selaku warga meminta kepada kejaksaan bersikap netral kalau bicara seadil-adilnya jangan sebelah sisi, dan apabila kita tidak boleh melakukan penambangan tolong aktivitas pertanian pun dihentikan," sambung dia.
Informasi dihimpun detikcom, kasus soal korupsi yang membuat lahan tersebut disita terjadi tahun 2016 silam. Saat itu ada pengalihan hak atas tanah negara di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Akibatnya tanah negara itu hilang dan mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
(sya/mso)