Selain ZZ (40), SG (36), dan NK(43), petugas pun mengamankan senjata yang digunakan untuk menodong pegawai toko. Pistol jenis airsoft gun tersebut diamankan di rumah milik salah satu tersangka yakni ZZ.
"Ini merupakan senjata jenis airsoft gun yang digunakan tersangka saat ditodongkan kepada penjaga toko," ucap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (30/8/2021).
Hendra menegaskan senjata yang dibawa oleh ZZ merupakan replika atau tiruan. "Ini senpi replika, ada beberapa jenis, ada airsoft gun juga," tegas Hendra.
Dalam penangkapan di rumah milik ZZ, petugas mengamankan dua senjata laras panjang, dan dua senapan angin hasil rakitan. Selain itu, ratusan peluru senpi berbagai kaliber turut diamankan petugas.
"Ternyata, di dalam rumahnya, kita menemukan amunisi kurang lebih ada 250 butir peluru berbagai kaliber. Dan ini cukup berbahaya. Tidak boleh beredar di tengah masyarakat," kata Hendra.
Hendra menyebutkan, terkait kepemilikan senjata tersebut masih diselidiki. Pasalnya, para tersangka selalu memberikan keterangan yang berbeda.
"Ini masih kita kembangkan, keberadaan amunisi ini, mengingat keterangan dari pelaku ini masih berubah-ubah. Sedang kita dalami dari mana asal usulnya (senjata)," ucap Hendra.
Selain dikenai pasal pencurian disertai kekerasan atau 365 KUHPidana, mereka bertiga pun terancam UU Kepemilikan Peluru dan Senjata Api dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain itu, petugas kepolisian pun masih mengejar salah satu tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). (mso/mso)