Jaksa penuntut umum (JPU) KPK membongkar keterlibatan pimpinan DPRD Jabar nonaktif Ade Barkah dalam pusaran korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) Jabar. Ade Barkah sendiri mengantongi Rp 750 juta dari perbuatannya itu.
JPU KPK Febi Dwi menjelaskan perkara ini bermula saat Abdul Rozaq Muslim anggota DPRD Jabar nonaktif yang sudah divonis memberitahukan ke pengusaha Carsa ES bila proyek di Indramayu bisa didanai melalui Banprov. Singkat cerita, Carsa dan Abdul Rozaq bertemu dengan Ade Barkah di kantor DPD Golkar Jabar.
"Selanjutnya Carsa ES meminta bantuan terdakwa untuk mengurus penganggaran usulan-usulan proyek dari Kabupaten Indramayu yang dananya bersumber dari Banprov Jabar. Terdakwa meminta agar Carsa ES berkoordinasi dengan Abdul Rozaq Muslim," ucap Febi saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterlibatan Ade Barkah juga muncul saat Abdul Rozaq diketahui hanya memiliki jatah aspirasi sebanyak lima kegiatan. Abdul Rozaq kemudian meminta jatah anggota DPRD Jabar fraksi Golkar yang lain.
"Terdakwa menyetujui dengan syarat tidak ada keberatan dari anggota - anggota DPRD Jabar yang diminta jatah aspirasinya," kata dia.
Abdul Rozaq Muslim kemudian menemui beberapa anggota DPRD Jabar termasuk Siti Aisyah Tuti Handayani untuk meminta jatah aspirasi dengan imbalan uang. Usulan tersebut termasuk jatah aspirasi disusun dan hendak dimasukkan ke RKPD online melalui tenaga ahlinya. Ade Barkah kemudian memberitahu Bappeda terkait hal tersebut.
"(Terdakwa) meminta usulan tersebut menjadi kegiatan prioritas untuk dicantumkan dalam Perda RKPD termasuk di dalamnya kegiatan Carsa ES. Padahal penentuan kegiatan dalam RKPD adalah kewenangan eksekutif," tutur Febi.
Ade Barkah juga meminta pihak Bappeda dalam hal ini Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Yuke Mauliani Septina memberitahukan apabila ada kegiatan yang diajukan tidak masuk ke RKPD kepada Ade Barkah.
"Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada anggota DPRD yang bertanggung jawab mengawal usulan kegiatan di setiap Kabupaten kota di Jawa Barat tersebut berkoordinasi dengan pihak Bappeda Kabupaten/Kota untuk kembali mencantumkan kegiatan tersebut dalam pengajuan ulang atau tambahan usulan Banprov baik secara online maupun manual melalui dokumen," kata jaksa Febi.
Ade Barkah kemudian menyampaikan kepada Abdul Rozaq Muslim untuk mengecek kembali proposal. Terdakwa dan Siti Aisyah Tuti Handayani juga meminta Yuke Mauliani Septina untuk membuka kembali akses RKPD Jabar online agar tetap menerima usulan perbaikan perubahan kegiatan prioritas.
Setelah semua daftar kegiatan tercantum dalam daftar usulan kegiatan, Bappeda kemudian mernacnag Pergub RKPD Jabar untuk dilakukn pembahasan antara anggota DPRD Jabar dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Jabar. Hingga akhirnya usulan tersebut masuk dalam proses penganggaran.
Atas perbuatannya itu, Ade Barkah menerima duit sebesar Rp 750 juta yang bersumber dari Cars ES. Pemberian uang dilakukan dalam dua tahapan.