Tampang Komplotan Penjahat Berpistol yang Curi Rokok di Bandung

Tampang Komplotan Penjahat Berpistol yang Curi Rokok di Bandung

Muhammad Iqbal - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 12:09 WIB
Polisi Tangkap Penjahat Berpistol di Bandung
Komplotan penjahat berpistol yang ditangkap polisi. (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom)
Kabupaten Bandung -

Satreskrim Polresta Bandung menangkap tiga pria (sebelumnya ditulis empat) tersangka pencurian yang beraksi sambil menodongkan pistol saat menyatroni toko kelontong di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Satu pria lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Komplotan penjahat yang diringkus polisi yaitu ZZ (40), SG (36), dan NK(43). "Ada sebuah video viral terkait kegiatan sekelompok orang, atau beberapa orang yang menggunakan Jeep Willys, kemudian melakukan kegiatan menodong senjata dan selanjutnya mencuri barang barang," tutur Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Senin (30/8/2031).

Hendra mengatakan pihaknya menyelidiki kasus ini kurang dari 24 jam. Polisi menciduk para tersangka tersebut di rumahnya masing masing tanpa perlawanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dimintai keterangan, kata Hendra, ketiga pelaku beralasan akan memalak ke toko tersebut. Namun, karena tidak kunjung diberikan, pelaku menodongkan pistol ke salah satu pegawai toko.

"Mereka itu ke sana (tempat kejadian) untuk meminta sejumlah uang. Uang yang diambil tidak seberapa, tetapi karena menggunakan senjata ini cukup meresahkan," tutur Hendra.

ADVERTISEMENT
Polisi Tangkap Penjahat Berpistol di BandungKapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan memperlihatkan foto berupa tangkapan layar CCTV yang merekam aksi pelaku menyatroni sebuah toko. (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom)

Aksi mereka terbilang nekat karena dilakukan di siang bolong. Ada empat pelaku yang terekam kamera CCTV melakukan pencurian. Sedangkan satu orang lagi masing DPO.

"Sebagaimana dilihat di CCTV hanya menodong dan mendorong-dorong orang tersebut untuk mengambil barangnya," kata Hendra.

Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan UU Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads