Usai 3 Hari Uji Coba, Aturan Ganjil Genap di Cimahi Diperpanjang Sepekan

Usai 3 Hari Uji Coba, Aturan Ganjil Genap di Cimahi Diperpanjang Sepekan

Whisnu Pradana - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 11:32 WIB
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Cimahi.
Foto: Pemberlakuan ganjil genap di Kota Cimahi (Whisnu Pradana/detikcom).
Cimahi -

Penerapan pola ganjil genap di sejumlah ruas jalan raya di Kota Cimahi resmi diterapkan sepekan ke depan mulai Senin (30/8/2021). Perpanjangan tersebut berdasarkan hasil evaluasi Satlantas Polres Cimahi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Cimahi.

Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan sebelum menerapkan ganjil genap di jalan Kota Cimahi pihaknya terlebih dahulu melakukan uji coba pola tersebut selama tiga hari sejak Selasa (24/8/2021) sampai Kamis (26/8/2021).

"Berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan dari rekan-rekan Dishub dan TNI, ganjil genap akan diterapkan mulai Senin sampai Jumat (pekan) depan," ungkap Sudirianto kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga untuk mengimbangi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Cimahi selama sepekan," kata Sudirianto menambahkan.

Ganjil genap tersebut diberlakukan di dua ruas jalan utama Kota Cimahi yakni Jalan Gandawijaya dari mulai Cimahi Mall sampai dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi. Kemudian Jalan Jenderal Amir Machmud dari mulai Persimpangan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata atau Cihanjuang.

ADVERTISEMENT

Namun pada hari ketiga pelaksanaan ujicoba pihaknya menggeser titik pelaksanaan ganjil genap yang sebelumnya di Simpang Sangkuriang menjadi di Simpang Alun-alun Cimahi.

Pada hari terakhir uji coba ganjil genap, Sudirianto mengklaim ada penurunan kepadatan volume kendaraan di jalan raya. Ditambah pengendara sudah mulai memahami aturan ganjil genap.

"Untuk uji coba hari ketiga ini yang pertama kita sudah bisa menekan kemacetan di jalan saat ganjil genap. Lalu, masyarakat mulai mengerti dan mempersiapkan diri untuk lewat saat ada penerapan ganjil genap. Sudah tahu yang ganjil harus kemana saat tanggal ganjil," terang Sudirianto.

Pola pembatasan ganjil genap itu akan diterapkan setiap Senin sampai Jumat dimulai pukul 08.00-18.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu dan Minggu pola ganjil genap tidak akan diterapkan.

"Selama ganjil genap tidak akan ada sanksi yang diterapkan. Jadi kami melakukan pendekatan persuasif," ujarnya.

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads