Kedapatan Bawa 4 Kg Ganja, Empat Pria Dibekuk Polres Karawang

Kedapatan Bawa 4 Kg Ganja, Empat Pria Dibekuk Polres Karawang

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 17:30 WIB
Barang bukti ganja yang diamankan Polres Karawang
Barang bukti ganja yang diamankan Polres Karawang (Foto: Yuda Febrian)
Karawang -

Polres Karawang mengamankan empat pria yang kedapatan membawa 4 kilogram ganja disimpan dalam mobil. Mereka berstatus warga Bekasi.

Penangkapan itu berlangsung di depan SPBU di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Rabu (18/8) pukul 23.00 WIB.

"Dari keempat tersangka, kita menemukan satu kantong plastik yang di dalamnya terdapat 4 bungkus berlakban yang di dalamnya berisikan ganja. Total berat ganja 4 kilogram dan mengamankan satu mobil," kata Aldi saat diwawancarai, Rabu (25/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat tersangka yakni Lupi alias Iwan (39), Abdul Suryana (38), Abi Wahid alias Wahid (22) dan Solihin alias Lihin (38).

Penangkapan mereka bermula saat tim Satnarkoba Polres Karawang dan Polsek Kota sedang melakukan patroli mencegah kerawanan kejahatan. Salah seorang petugas melihat sekumpulan orang yang mencurigakan di pinggir jalan depan SPBU di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, dengan menggunakan mobil.

ADVERTISEMENT

"Saat petugas mendatangi, dan akan memeriksa orang yang mencurigakan yang berada di dalam kendaraan mobil, mereka keluar dan melarikan diri. Kita lalu mengejar dan berhasil menangkap para pelaku, saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan menemukan ganja 4 kilogram yang di simpan di bawah jok," ungkapnya.

Dikatakannya kembali, ia juga mengamankan satu unit ponsel milik pelaku Lupi yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan Boy (DPO) untuk mengarahkan pengambilan narkotika jenis ganja. Pihaknya kemudian ke daerah Depok untuk dikembangkan lebih lanjut. Setelah di lakukan pengembangan para pelaku dibawa ke Polres Karawang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan ke empat pelaku, ganja empat kilogram rencananya bakal diedarkan di Kabupaten Karawang. Mereka saat di tes urine dan hasilnya positif amphetamine," terangnya.

Ke empat pelaku kepemilikan ganja disangka dengan pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati," tandasnya.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads