Tujuh anggota geng motor berhasil diringkus Satreskrim Polres Sumedang lantaran telah melakukan pengeroyokan kepada empat orang pria di dua lokasi berbeda.
Lokasi tersebut yakni di Jalan Prabu Gajah Agung dan di Sebuah Kosan di Jalan Angkrek, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Senin (23/8/2021) malam.
Selain berhasil meringkus pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang barang bukti, di antaranya tiga bilah golok, 1 bilah besi, dan barang bukti lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh pelaku tersebut berinisial RF, RE, NM, ZTH, DS, BN, dan MA.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, motif penganiayaan yang terjadi dipicu oleh unsur balas dendam.
"Motifnya dendam, salah satu pelaku sebelumnya dipukuli oleh pria berinisial RAQ yang tergabung dalam geng motor Baraya," ungkap Eko kepada sejumlah wartawan di Aula Tribrata Polres Sumedang, Rabu (25/8/2021).
Atas kejadian itu, kata Eko, pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap empat korban. Dari tujuh pelaku yang diamankan, salah satunya masih di bawah umur.
"Ketujuh tersangka yang diamankan tergabung dalam geng motor Exalt To Coitus (XTC)," ujar Eko.
Eko menyebutkan, akibat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ketujuh tersangka itu, empat orang yang menjadi korban mengalami luka robek akibat senjata tajam.
"Satu orang korban harus dilarikan ke RSUD Majalengka lantaran urat nadinya nyaris putus, sementara tiga korban lainnya sudah bisa rawat jalan," kata Kapolres.
Ketujuh tersangka itu kini harus menanggung perbutannya dengan jeratan pasal 170 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
"Pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
(mud/mud)