Pengusutan kasus pemotongan bantuan sosial tunai (BST) sebesar 300 ribu di Desa Pasir Talaga, Karawang dihentikan. Sebab, uang yang dipotong dari penerima BST dikembalikan.
"Setelah kami dalami, dan menerjunkan tim ke lapangan masalah pemotongan ini memang terjadi namun sudah dikembalikan dananya. Karena tahapan kami masih pengumpulan, bahan keterangan (Pulbaket) jadi terkait kasusnya tidak bisa diproses lebih lanjut," kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulian Berliana, saat dihubungi melalui telepon selular, Selasa (24/8/21).
Menurut Martha, kasus pemotongan dana BST dilaporkan saat dirinya baru menjabat dua pekan yang lalu. Begitu terima laporan tersebut pihaknya menerjunkan tim kelapangan. Hanya saja saat pengumpulan data diketahui jika sudah terjadi pengembalian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini, iya sudah ada sebelum kita proses, jadi bagaimana pun kita tindaklanjuti, namun tentunya masih Pulbaket, dan di lapangan, sudah ada pengembalian dananya, dari yang bersangkutan," tandasnya.
Ini juga karena pertimbangan kemaslahatan orang banyak," katanya.
Martha mengatakan, atas adanya kasus ini, ia pun berencana akan melakukan penyuluhan, dan sosialisasi tentang pengelolaan dana bantuan
"Rencananya minggu depan kita akan gerak ke desa-desa menemui aparat desa dan tokoh masyarakat, untuk diberikan pengetahuan terkait pengelolaan dana bantuan," tandasnya.
Mencuatnya kasus pemotongan BST di Karawang, berawal dari beredarnya video warga di Karawang mengaku BST yang diterimanya dipotong 50 persen oleh oknum perangkat desa. Warga tersebut juga meminta Mensos Tri Risma Maharani turun tangan.
Video viral itu diunggah di Instagram @infokrw dua hari lalu, kemudian dibagikan banyak netizen Karawang. Dalam unggahan video berdurasi, 2 menit lebih itu, warga yang bernama Ade Munim, meminta Mensos Risma Tri Maharani untuk turun tangan, dalam pemotongan dana BST yang diterimanya.
Simak video 'Risma Sebut Berkas Pengaduan Bansos Sehari Bisa Setinggi 1 Meter':