Jadi Tempat Produksi Obat Terlarang di Sumedang, Warga Kira Rumah Kosong

Jadi Tempat Produksi Obat Terlarang di Sumedang, Warga Kira Rumah Kosong

Nur Aziz - detikNews
Minggu, 22 Agu 2021 14:44 WIB
Polisi gerebek produksi obat keras ilegal di Sumedang
Sebuah rumah di Sumedang jadi tempat produksi obat terlarang (Foto: Nur Aziz)
Sumedang -

Warga Kampung Sukamulya, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang tidak pernah mencurigai rumah yang selama ini dikiranya kosong dijadikan tempat produksi obat terlarang golongan G. Pasalnya, warga tidak pernah melihat ada aktivitas orang di rumah tersebut.

Dadang Sutisna (60), Ketua RW setempat mengaku kaget ketika ada Petugas Kepolisian yang melakukan penggerebekan di lingkungan tempat tinggalnya. Pasalnya, dirinya mengira bahwa rumah tersebut adalah rumah kosong.

"Saya kaget pas melihat ada petugas Polisi datang menggerebek rumah kosong itu, saya tahunya rumah itu kosong aja," ungkapnya kepada detikcom di lokasi, Minggu (22/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang mengatakan, pemilik awal rumah itu bernama Yati yang telah meninggal 7 tahun silam. Rumah tersebut dibangun sekitar tahun 1980. Namun setahu dia, rumah tersebut dibiarkan kosong sejak 2018 dan status kepemilikannya tidak jelas lantaran tidak ada laporan kepada RT ataupun RW.

"Karena tidak ada laporan jadi statusnya tidak jelas, malah selama ini warga mengiranya rumah kosong," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia pun tidak pernah menaruh kecurigaan jika rumah tersebut dijadikan tempat produksi obat terlarang lantaran tidak pernah melihat ada aktivitas orang, baik di luar ataupun di dalam.

"Tidak, tidak pernah sama sekali melihat ada aktivitas orang, setahu saya itu rumah kosong makanya kaget pas ada penggerebekan" ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh warga lainnya, Lili Suryana. Diakuinya, selama tiga tahun dirinya tinggal berdampingan dengan rumah yang menjadi target penggerebekan, tidak pernah sekalipun mendengar ada aktivitas orang di dalam rumah tersebut.

"Saya juga sama, saya pikir ini rumah kosong, karena kalau malam tidak pernah mendengar ada aktivitas dari dalam rumah ini," ungkapnya yang kebetulan rumahnya berada tepat di belakang TKP.

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap sebuah rumah produksi ilegal jenis obat keras golongan G di Kampung Sukamulya, RT/RW 09/03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Minggu (22/8/2021). Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2 juta 150 ribu butir obat berlogo LL siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pengungkapan kali ini merupakan pengembangan dari tiga pengungkapan kasus sebelumnya di tiga TKP berbeda, salah satunya di Kota Cimahi. Pengungkapan kali ini merupakan pengungkapan terbesar untuk di Kabupaten Sumedang.

"Jadi ini masih satu jaringan dan pengungkapan yang keempat di tahun 2021, obat keras ilegal berlogo LL, bahan bakunya dari bahan baku trihexyphenidyl, jadi obat keras golongan G yang memang harus ada izin dari BPOM," ungkap Rudy kepada detikcom di lokasi, Minggu (22/8/2021).

Dari pengungkapan ini, kata Rudy, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku di antarannya, MSM alias A (38) sebagai pemilik rumah sekaligus pemodal sementara OT dan EN sebagai peracik obatnya. MSM sendiri adalah menantu dari OT dan OT belajar meracik dari EN.

"Pelaku EN adalah nantan karyawan yang dulu pernah kita ungkap di Kota Cimahi," kata Rudy.

Rudy menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Pasalnya, kasus ini adalah jaringan dari pengungkapan kasus sebelumnya.

"Kami masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini, karena ini sebuah jaringan dari tiga pengungkapan sebelumnya," pungkasnya.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads