Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil membekuk dua terduga kasus pambacokan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya ditangkap berawal dari kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Jatinangor pada Jumat (20/8/2021).
"Penangkapan kedua terduga pelaku itu berawal dari kejadian kecelakaan lalu lintas di Jatinangor pada hari Jumat, sekitar pukul 13.30 WIB," ungkap Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian kepada wartawan di Sumedang, Sabtu (21/8/2021).
Kecelakaan itu, lanjut Ari, melibatkan sebuah minibus Elf berpelat nomor polisi E 7959 V dengan sepeda motor yang dikendarai polisi saat melakukan pengawalan bansos yang dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas kejadian itu, Kapolres langsung memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan tekait kelengkapan kendaraannya lantaran sopir saat itu terlihat seperti terpengaruh minuman beralkohol," terang Ari.
Setelah memeriksa surat-surat, polisi pun melakukan tes urine kepada sopir dan kondekturnya. Benar saja, keduanya positif mengkonsumsi Benzodiazepine dan miras oplosan jenis ciu.
"Mereka ngakunya obat yang dikonsumsi itu didapat dari seorang anak punk yang ada di wilayah Cirebon dan mengonsumsi miras di Cileunyi," ujar Ari.
Tidak sampai di situ, kata Ari, pihaknya pun melakukan kordinasi dengan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang untuk mengecek dan mendeteksi wajah keduanya.
"Setelah dicek terungkap bahwa keduanya adalah DPO kasus pembacokan Tiga Staff Desa di Majalengka, kami pun langsung koordinasi dengan Polres Majalengka," terangnya.
Kedua pelaku yang ditangkap itu, yakni URP (23), warga Jalan Cibodas Raya RT04/08 Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, dan DA (38), warga Blok Lingawangi RT01/05 Desa Waringin, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
"Kami langsung bawa keduanya ke Mapolres Majalengka untuk kepentingan penyelidikan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya," kata Ari.
(ern/ern)