Preman Garut Dadang 'Buaya' yang melakukan penyerangan terhadap markas Koramil dan Polsek akan segera disidang. Dia terancam bui 10 tahun.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto mengatakan, berkas perkara kasus Dadang 'Buaya' sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Garut," ujar Ari kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang 'Buaya' diketahui dijerat UU RI No. 12 Tahun 1951 atau UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ucap Ari.
Ari mengatakan, saat ini pihaknya tengah meneliti berkas limpahan dari penyidik Sat Reskrim Polres Garut yang menangani kasus tersebut.
"Mudah-mudahan sidangnya bisa terlaksana hari Kamis 26 Agustus," ucap Ari.
Sekadar diketahui, Dadang 'Buaya' membuat heboh seantero Garut kala dia nekat menyerang Koramil dan Polsek Kecamatan Pameungpeuk.
Insiden itu berlangsung Jumat, 28 Mei 2021 lalu. Insiden bermula saat Dadang berpapasan dengan seorang nelayan setempat saat berkendara motor.
Lantaran ditegur sang nelayan, pria bernama asli Dadang Sumarna itu tak terima dan menganiaya nelayan.
Korban kemudian mencari perlindungan ke kantor Koramil Pameungpeuk yang tak jauh dari lokasi kejadian yang berlangsung di sekitar kawasan Mancagahar.
Bukannya eling, Dadang yang saat itu dalam pengaruh minuman keras malah mengejar korban yang berada di kantor Koramil. Aksi Dadang berhasil diadang anggota TNI yang bersiaga.
Dadang akhirnya diciduk personel gabungan TNI-Polri tak lama setelah kejadian tersebut. Dia saat ini diketahui dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.
Simak juga 'Aksi Onar Dadang 'Buaya' Cs Berakhir di Bui':