Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat ini ada tiga kubu. Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan mengusulkan adanya musyawarah nasional (Munas) bersama guna menyatukan tiga kubu Peradi.
"Peradi mengusulkan agar dilaksanakan Munas bersama," ucap Otto dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (19/8/2021).
Peradi sendiri saat ini ada tiga kubu yakni yang dipimpin Otto Hasibuan, Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan. Otto juga mengaku sudah mengirimkan surat ke Juniver dan Luhut untuk pelaksanaan munas bersama tersebut.
Otto menuturkan tujuan dari munas bersama ini juga dilatarbelakangi oleh pertemuan tiga kubu Peradi pada Februari bulan lalu. Di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD saat itu, ketiga kubu bersepakat untuk menyatukan Peradi.
Selain itu, Otto menambahkan tujuan dilaksanakannya penyatuan tiga kubu Peradi ini tak lepas dari kondisi saat ini. Dia menilai advokat saat ini kualitasnya menurun.
Menurut Otto, penurunan kualitas advokat itu disebabkan oleh dua hal yakni adanya surat nomor 73 yang dikeluarkan Mahkamah Agung di mana dibolehkannya calon advokat disumpah oleh Pengadilan Tinggi tanpa diajukan oleh Peradi dan adanya perpecahan di tubuh Peradi.
"Sehingga seleksi advokat menjadi menurun," kata dia.
Otto pun siap legowo untuk menjalani munas bersama ini dengan sistem one man one vote. Otto mengaku mengikuti keinginan dari Juniver dan Luhut.
"Bahwa kami sesungguhnya menginginkan agar munas tersebut menggunakan AD Peradi yang lama sebelum perpecahan terjadi. Tetapi demi tercapainya penyatuan Peradi tersebut, dengan lapang dada kami siap memenuhi keinginan rekan Dr. Juniver Girsang, SH, MH dan Rekan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, SH, LL.M agar Munas dapat dilaksanakan dengan cara one man one vote (satu orang satu suara)," tuturnya.
Pihaknya juga mengusulkan agar masing-masing Peradi mengajukan satu orang calon untuk dipilih dalam munas.
"Bagi organisasi Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri termasuk cabang-cabang dan selanjutnya bergabung dengan Peradi yang calonnya terpilih jadi Ketua Umum Peradi," kata dia.
Surat usulan munas bersama tersebut sudah dikirimkan ke Juniver dan Luhut. Pihaknya saat ini tinggal menunggu respons dari keduanya.
"Sehingga dengan tercapainya penyatuan Peradi ini diharapkan Organisasi Advokat tetap menjadi Single Bar," katanya.
(dir/mud)