Jabar Hari Ini: Mayat Ibu-Anak di Bagasi Mobil dan Habib Bahar Pukul Ryan Jombang

Jabar Hari Ini: Mayat Ibu-Anak di Bagasi Mobil dan Habib Bahar Pukul Ryan Jombang

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Agu 2021 19:48 WIB
Mayat Tuti Suharti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) ditemukan di dalam bagasi mobil yang parkir di halaman rumahnya di Subang.
Foto: Mayat ibu-anak dalam bagasi mobil (Dian Firmansyah/detikcom).
Bandung -

Kabar terbaru dari Habib Bahar bin Smith di dalam Lapas Gunung Sindur yang dikabarkan memukul Ryan Jombang. Selain itu ada kabar ibu dan anak di Subang yang diduga dibunuh.

Berikut Jabar Banten Hari Ini:

Habib Bahar Pukul Ryan Jombang Gegara Uang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habib Bahar bin Smith dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur. Kepala Lapas Gunung Sindur Mujiarto menjelaskan duduk perkara tersebut.

"Nggak bukan menganiaya. Jadi ada perselisihan di lapas. Itu kan sulit dihindari perselisihan, tapi sudah selesai," ucap Mujiarto saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).

ADVERTISEMENT

Mujiarto mengatakan berdasarkan kabar yang didapat, perselisihan tersebut berkaitan dengan uang. Namun dia tak menjelaskan lebih rinci kaitan hal tersebut.

"Ada masalah tentang uang lah, dan dengan pengacaranya itu sudah selesai loh," kata dia.

Menurut Mujiarto perselisihan itu tak bisa dihindari di dalam lapas. Berdasarkan penelusuran, kata dia, perselisihan tersebut kemungkinan hingga berkelahi.

"Adu mulut, disentil, dipukul lah itu Ryan Jombang, tapi dua pihak itu sudah memahami," tuturnya.

Mujiarto juga memastikan Ryan Jombang tak mengalami luka cukup serius. Bahkan dia sudah berbicara langsung dengan Ryan Jombang.

"Nggak, sedikit biasa lah, tapi di lapas itu biasa lah. Jadi saya ngobrol biasa sama dia, nggak kelihatan lukanya, perselisihan sudah selesai lah," ucap dia.

Menurut Mujiarto, kasus tersebut sudah diselesaikan. Bahkan Ryan Jombang juga tidak mempermasalahkn hal itu lagi.

"Sudah kami selesaikan, dalam arti, Ryan juga tidak keberatan. Memang dia yang salah, ada kesalahan lah, biasa di lapas," kata dia.

Simak video 'Mayat Ibu-Anak dalam Mobil di Subang Diduga Dibunuh Pakai Kayu Penggilasan':

[Gambas:Video 20detik]



Ibu-Anak di Subang Tewas Dibunuh, Mayat Disimpan di Bagasi Mobil

Warga Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, digegerkan dengan ditemukanya mayat ibu dan anak bersimbah darah dalam bagasi mobil.

Mayat ibu dan anak, bernama Tuti (55) sedangkan anaknya bernama Amelia Mustika Ratu (23) yang merupakan warga dari Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

"Awalnya saya mendapatkan laporan dari suaminya Tuti (korban) bahwa sekitar pukul 07.30 WIB istri serta anaknya ditemukan tewas dengan kondisi banyak darah di dalam bagasi belakang mobil," kata Kepala Desa Jalan Cagak Indra Jenal saat ditanya wartawan, Rabu (18/8/2021).

Menurut Indra, kedua korban tersebut ditemukan dengan kondisi darah mengalir ditumpuk di bagasi mobil jenis Alphard yang terparkir di rumahnya.

"Setelah itu saya langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Subang terus langsung dilakukan identifikasi," ujarnya.

Sementara itu, kedua korban saat ini sudah di bawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Kota Bandung untuk dilakukan Autopsi.

Pihak kepolisian langsung turun melakukan penyelidikan. Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Polisi juga menyebut ada luka pada tubuh korban.

Kanit Reskrim Polsek Jalan Cagak, Polres Subang Iptu Karsa mengatakan dari hasil pemeriksaan awal terdapat luka bekas pukulan benda tumpul di area kening kedua korban.

"Kedua korban memiliki luka yang sama yaitu luka di bagian jidat (kening) dugaan bekas luka dengan benda tumpul," ucap Karsa.

Polres Subang memastikan Tuti Suharti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), ibu dan anak yang mayatnya dalam mobil, menjadi korban pembunuhan. Kedua wanita itu diduga dianiaya pelaku menggunakan kayu penggilasan pakaian.

"Dari hasil olahTKP yang kami lakukan, kami menemukan ada alat yang diperkirakan digunakan untuk memukul korban yaitu kayu cucian untuk baju. Alat itu di sembunyikan di rak depan di barang-barang depan," ujar Kapolres SubangAKBPSumarni di rumah korban sekaligus tempat kejadian perkara (TKP), DusunCiseuti, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).

Tempat Hiburan di Bandung Boleh Buka

Tempat hiburan di Kota Bandung, Jawa Barat sudah bisa kembali beroperasi. Kebijakan ini kembali diputuskan Pemkot Bandung dengan memindaklanjuti Inmendagri No 78.

Tempat hiburan yang dimaksud ini di antaranya, tempat karaoke, spa, diskotik, pub dan lainnya.

"Kelompok lain, misalnya tempat hiburan dibuka, karena mereka banyak karyawan," kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, kapasitas pengunjung maksimum 25 persen.

"Untuk tempat hiburan sudah diputuskan akan diberikan relaksasi, maksimum 25 persen dengan prokes ketat," ungkap Ema.

Sore ini, Sekda Kota Bandung bersama Asisten Daerah Kota Bandung dan Bagian Hukum Pemkot Bandung akan membahas Perwal terbaru implementasi dari Inmendagri No 78

Selain tempat, Ema menyebut untuk mice di hotel juga sudah bisa kembali dibuka.

"Mice, ingin ada kelonggaran pertemuan di hotel diakomondasi, kalau olahraga sudah clear. Mice akan diberikan (relaksasi), akan dibatasi orang yang bisa masuk, kita harus benar-benar proporsional," jelasnya.

"Dalam hotel besar, maksimum 100 orang dulu. Finalnya (aturan lengkapnya)akan kita finishkan nanti sore," tambahnya.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, untuk perkembangan COVID-19 di Kota Bandung sudah melandai.

"Sudah landai dan terjadi penurunan signifikan, kita ada di zona orange dan mudah-mudahan kita bisa terus lebih semangat lagi dalam menurunkan angka penyebaran COVID-19 ini," ujar Oded.

"Inmendagri tetap dijadikan referensi, ada beberapa masukan dari aspirasi masyarakat, baik dari masyarakat perwakilan ekonomi, pendidikan dan sosial," ujarnya.

Oded menegaskan, untuk aturan relaksasi sesuai dengan Inmendagri No 78.

"Kita akan lihat masukan itu, ketika tidak dilarang olehInmendagri kita akan merespon adanya beberapa relaksasi,"pungkasnya.

Pemenang Tender Masker di Banten Seorang Satpam

Terdakwa Agus Suryadinata, pemenang tender penunjukan langsung masker COVID-19 jenis KN95 yang dikorupsi di Pemprov Banten, ternyata berlatar belakang satpam. Ia mendapat proyek senilai Rp 3,3 miliar bersama Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan merugikan negara Rp 1,6 miliar.

Soal sosok Agus ini disampaikan saksi Irma Wimayanti di hadapan majelis hakim Tipikor Serang, Rabu (18/8/2021). Selain berlatar belakang pekerja satpam, suaminya Irma itu bukan pekerja di PT RAM yang jadi pemenang tender.

"Satpam, suami tidak pernah kerja di PT RAM," ucap Irma yang membenarkan keterangan di berita acara pemeriksaan yang dipegang jaksa.

Selain satpam, Agus bekerja sebagai wiraswasta. Tapi, Agus tidak pernah bercerita bahwa pernah bekerja di PT RAM.

Pascamendapatkan proyek pengadaan masker, pada sekitar Juni-Juli 2020, Irma dan suaminya membeli rumah seharga Rp 200 juta di Kota Serang, Banten. Rumah itu direnovasi menjadi dua lantai oleh salah satu saksi bernama Rojali.

"Biayanya nggak tahu (dari mana), yang tahu suami," ujarnya.

Begitu pengadaan masker diaudit dan merugikan negara, sertifikat rumah baru itu oleh terdakwa Agus dijadikan jaminan ke Pemprov Banten atas kelebihan pembayaran. Namun, kata Irma, tiba-tiba sertifikat tanah menjadi barang sitaan Kejati Banten.

"Saya nggak tahu, malah disita," ujar Irma.

Dihadirkannya saksi Irma karena berkaitan dengan saksi Rojali yang sertifikatnya dijadikan jaminan terdakwa Agus ke Pemprov Banten. Saksi Rojali pekan lalu cerita bahwa terdakwa Agus tanpa sepengetahuan dirinya menjadikan sertifikat tanah senilai Rp 1,9 miliar sebagai jaminan pengembalian kerugian negara.

Sidang hari ini juga menghadirkan saksi Agus Setiadi selaku Kabid Perbendaharaan di BPKAD Pemprov Banten. Ia mengungkapkan bahwa Pemprov melakukan refokusing anggaran biaya tidak terduga (BTT) sepanjang 2020.

BTT pada awalnya disediakan RP 45 miliar. Direfokusing kedua disediakan Rp 152 miliar, direfokusing ketiga menjadi Rp 1,6 triliun dan di APBD perubahan jadi Rp 770 miliar. Salah satu pos anggaran di BTT itu katanya adalah pengadaan masker COVID-19.

"Dari BTT ada untuk masker. Kalau saya lihat ada di RAB-nya (rencana anggaran biaya)," ujarnya.

Selain Agus dan Wahyudin, terdakwa di kasus korupsi ini adalah Lia Susanti selaku PPK Dinas Kesehatan. Pengadaan masker di-markup dari Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu dengan total pengadaan 15 ribu buah.

Gayus Tambunan Dapat Remisi Kemerdekaan

Terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan mendapatkan remisi kemerdekaan selama setengah tahun. Gayus dinilai berkepribadian baik selama menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Betul, besarannya enam bulan," ucap Kalapas Gunung Sindur Mujiarto kepada detikcom, Rabu (18/8/2021).

Menurut Mujiarto, pemberian remisi tersebut dilakukan pada tahun ke sebelas Gayus mendekam di jeruji besi. Sebelumnya Gayus juga pernah mendapatkan remisi.

Mujiarto menambahkan remisi tersebut diberikan atas beragam pertimbangan. Salah satunya Gayus berperilaku baik selama menjalani hukuman.

"Remisi (karena) berkelakuan baik, jadi kalau WBP (warga binaan pemasyarakatan) berkelakuan baik dapat remisi, sama mengikuti program-program di sini," tuturnya.

"Jadi Gayus Tambunan baik-baik, dia kan nggak pernah ada cerita kan waktu di Gunung Sindur, waktu di Sukamiskin banyak cerita," kata dia menambahkan.

Selain Gayus Tambunan, Mujiarto mengatakan terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith juga mendapatkan remisi. Habib Bahar mendapat remisi selama tiga bulan.

"Dapat, tiga bulan," katanya.

Gayus Tambunan dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu. Daftar kejahatan Gayus adalah:

1. Kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
2. Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.
3. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.
4. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara.

Halaman 2 dari 5
(dir/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads