Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang mengalami over capacity . Lapas yang semestinya hanya dihuni 100 orang, saat ini diisi sebanyak 297 orang tahanan dan napi.
"Kapasitas Lapas Sumedang itu 100 orang, sekarang dihuni oleh 279 orang tahanan dan napi jadi over capacity sebanyak 179 orang," ungkap Kepala Lapas Sumedang Imam Sapto Riadi kepada detikcom, Rabu (18/7/2021).
Imam menyebutkan Lapas Sumedang Kelas IIB totalnya ada sebanyak 23 kamar yang terdiri dari blok Asahan sebanyak 7 kamar, blok Brantas 7 kamar, blok Citarum 3 kamar, blok mapenaling 2 kamar, blok Wanita 1 kamar dan blok Strap Sel/isolasi (blok bagi napi dan tahanan yang melanggar) sebanyak 3 kamar.
"Dengan kapasitas lapas yang seharusnya diisi 100 orang dan ini diisi 279 orang sehingga over capacity. Sehingga yang kamar isinya harusnya 5 orang kita isi 10 orang, yang 10 orang kita isi 20 orang, 30 orang dan seterusnya," terang Imam.
Menurut Imam kamar Lapas idealnya seluas 5,4 meter persegi yang diisi oleh satu orang napi atau tahanan. Hal itu berdasarkan aturan WHO (World Healt Organization).
"Itu kurang lebih 2 meter kali 2 sekian sehingga mencapai 5,4 meter persegi itu menurut WHO," kata Imam.
Imam menjelaskan Lapas Sumedang yang berada di pusat Kota Sumedang dengan luas lahan 3.000 meterpersegi ini, sangat kurang ideal jika dijadikan sebagai Lapas. Terkait hal itu, Lapas Sumedang semestinya direlokasi ke tempat yang lebih kondusif.
"Kita akan menghadap ke Pak Bupati mudah-mudahan bisa mendapatkan tanah hibah, khususnya untuk Kementerian Hukum dan HAM dan kita sudah sering berkomunikasi untuk membicarakan hal itu," katanya.
Over capacity di tengah kondisi pandemi COVID-19, kata Imam, beresiko banyaknya para napi dan tahanan yang tertular COVID-19.
Terkait hal itu, lanjut Imam, Kementerian Hukum dan Ham telah menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 untuk asimilasi rumah bagi napi. Persyaratannya antara lain telah menjalani 2/3 masa hukuman dengan batas akhir di tanggal 31 Desember 2021.
"Maka mereka (tahanan dan napi) akan diberikan asimilasi rumah, artinya menjalani pidananya hanya setengah bagi perkara-perkara tindak pidana-pidana umum, tapi tindak pidana umum ini ada pengeculiannya, seperti perkara 365 yaitu perampokan, perkara 338 sampai 340 itu pembunuhan terus 285 sampai 290 kesusiliaan dan pasal perlindungan anak, lalu pasal 80 dan 82 dan terakhir bagi residivis itu semua tidak kami berikan asimilasi rumah," ujar Imam.
(mso/mso)