Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani mengatakan berkas perkara dugaan korupsi hibah pondok pesantren di Pemprov Banten yang rugikan negara Rp 70 miliar sudah masuk ke tahap II dari penyidik ke penuntut umum. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.
"Sekarang sudah tahap II, artinya dari penyidik sudah selesai sudah dilimpahkan ke penuntut umum, tinggal tunggu tanggal main proses persidangannya," kata Reda kepada wartawan di Serang, Jumat (13/8/2021).
Tim jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan yang bisa memakan waktu kurang lebih sepekan atau dua pekan. Setelah berkas selesai, langsung diserahkan ke pengadilan. Berapa saksi yang akan dipanggil dan memberi kesaksian di hadapan majelis, itu menurutnya bisa dilihat di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah penyidikan kasus ini berhenti pada lima tersangka yaitu eks Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso dan Toton Suriawinata serta oknum pemotong hibah di pesantren yaitu ES dari Pandeglang, AG seorang honorer dan AS pengurus ponpes. Reda menjawab bahwa saat ini penyidikan di lima orang tersebut tapi bisa saja ada hal baru yang diungkap di persidangan.
"Apakah ada hal baru yang tadinya di penyidikan tidak terungkap siapa tahu di pengadilan terungkap," ucapnya.
Menurutnya, kerugian negara yang nilainya Rp 70 miliar sudah berdasarkan penghitungan akuntan dari BPKP. Ia tidak bisa menyampaikan bahwa kerugian itu akibat pemotongan di pesantren atau di instansi lain. Karena itu adalah teknis yang bisa diungkap saat persidangan dimulai.
"Bentar lagi kok itu (persidangan), saya jangan bocorin dulu lah biar seru kan,"pungkasnya.
Belum lama ini, Kejati Banten telah merilis kerugian negara Rp 70 juta akibat dugaan korupsi hibah ke pondok pesantren dari Pemprov Banten tahun anggaran 2018 dan 2020.
Di tahun 2018, hibah dianggarkan Rp 66 miliar lebih dan diberikan ke tiga ribu lebih pesantren se-Banten. Tiap ponpes mendapat Rp 20 juta.
Anggaran hibah kemudian dinaikan pagunya menjadi Rp 117 miliar di tahun 2020. Per pesantren di tahun ini mendapat Rp 30 juta. Jumlah penerima sendiri totalnya adalah empat ribu pesantren lebih yang ada di kabupaten-kota se-Banten.
(bri/mso)