Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang berencana melakukan sosialisasi, bimbingan teknis (Bimtek) Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Kepala DPMPTSP Karawang, Eka Sanatha mengatakan, Online Single Submission (OSS) berbasis Risiko, ini merupakan pelaksanaan UU nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja. Di mana pelayanan perizinan bisa mempermudah pelayanan perizinan baik dalam waktu atau tenaga.
"Karena dalam link OSS sudah terkoneksi dengan instansi lain dalam pengurusan perizinan yang ada dalam jaringan, pelayanan perizinan bisa mempermudah pelayanan perizinan baik dalam waktu atau tenaga," kata Eka saat diwawancarai, Rabu (11/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, pelaksanaan OSS juga merupakan pelaksanaan dari PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko. Berdasarkan PP itu terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri dari 1.349 KBLI yang sudah diimplementasi, 353 KBLI yang belum diatur dalam PP 5 tersebut bakal diatur dengan segera oleh pemerintah.
"Oleh sebab itu kami bakal menggelar sosialisasi OSS," ungkapnya.
Menurutnya, sosialisasi ditujukan kepada pelaku usaha seperti UMKM, investor, dan warga yang akan mengurus perizinan melalui OSS.
"Sehingga dengan sosialisasi uji coba ini, warga, investor pelaku usaha seperti UMKM tinggal mengklik link OSS yang sudah terkoneksi antar instansi," ujarnya.
Selain itu, Bimtek ini nantinya mengajarkan tata cara pengisian laporan, dan penanaman modal serta laporan usaha
"Jadi langsung praktek, nanti saat pelatihan, dari mulai tata cara pengisian laporan, sampai laporan usahanya," terangnya.
Eka berharap dalam gelaran bimtek nanti, para pengusaha di Karawang bisa paham dengan penerapan OSS.
"Melalui perubahan sistem yang lebih baik dengan kemudahan berusaha ini diharapkan dunia usaha semakin berkembang dan dapat menciptakan lapangan kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya.
Ia menambahkan jika para pelaku usaha di Kabupaten Karawang untuk ikut serta mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis di DPMPTSP.
"Jadi boleh nanti, silakan daftarkan perusahaan melalui link berikut:
http://bit.ly/bimtek_wasdal_2021 nantinya akan ada instruksi lanjutan dari kami, mengingat situasi pandemi COVID-19 saat ini belum memungkinkan dilaksanakannya kegiatan," tandasnya.