Mal Boleh Buka Saat PPKM, APPBI Jabar Tunggu Perwal Bandung

Mal Boleh Buka Saat PPKM, APPBI Jabar Tunggu Perwal Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 10:42 WIB
Poster
Ilustrasi (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Pemerintah memperbolehkan warga masuk mal dengan syarat sudah divaksinasi saat perpanjangan PPKM level 2-4 Jawa-Bali. Mal di Bandung masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk beroperasi.

"Kita mendukung keputusan pemerintah. Kita masih menunggu Perwal Kota Bandung," ujar Sekretaris Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar Satriawan Natshir saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).

Meski demikian, pihak mal menyatakan siap untuk buka. Begitupun dengan aturan pengunjung yang datang wajib sudah divaksinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Satriawan, guna mengetahui sudah atau belumnya pengunjung divaksinasi, nantinya pengunjung bisa menggunakan QR code yang tertera di mal.

"Itu ada QR code dari Peduli Lindungi semua sudah diatur dan bisa di-scan. Jadi Peduli Lindungi kasih QR code, poster kita taruh dan tiap orang bisa scan dan bisa nunjukin kartu vaksin. Detailnya belum bisa kasih info lengkap, masih nunggu keputusan perwal," katanya.

ADVERTISEMENT

Satriawan menambahkan bila memang nantinya Perwal mengizinkan untuk buka, karyawan yang sebelumnya dirumahkan bisa kembali lagi bekerja. "Kalau memang dari perwal mengizinkan untuk buka artinya karyawan yang di PHK dan dirumahkan bisa bekerja kembali dan roda perekonomian yang kita harapkan bisa mulai bergerak lagi," tuturnya.

"Kemungkinan dipekerjakan kembali, tapi tergantung masing-masing pengusaha toko itu sendiri bisa kerja full atau bertahap mengingat informasi hanya boleh 25 persen pasti akan berdampak pada penyerapan juga," ujar Satriawan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus. Ada sejumlah aturan turunan yang bakal diterapkan pemerintah dalam penerapan PPKM ini. Salah satunya adalah dengan pengaturan persyaratan masuk ke tempat-tempat umum.

"Dalam perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus ini terdapat 2 road map penyesuaian, yaitu sektor perbelanjaan mall dan industri esensial yang Berbasis ekspor atau penunjanganya," kata Luhut dalam paparan media yang digelar secara virtual, Senin (9/8).

Dalam pengoperasiannya nanti, pemerintah akan mensyaratkan vaksinasi bagi mereka yang ingin memasuki pusat-pusat perbelanjaan. "Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall, dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," ucapnya.

Kebijakan ini rencananya akan diujicobakan dulu di beberapa kota sebelum diterapkan secara permanen secara nasional. "Pemerintah akan lakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4 dengan implementasi protokol kesehatan. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan," tutur Luhut.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads