Jabar Hari Ini: Polisi Diduga Dianiaya Senior-Bandung Raya Zona Oranye

Jabar Hari Ini: Polisi Diduga Dianiaya Senior-Bandung Raya Zona Oranye

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 21:44 WIB
Anggota Polda Jabar luka-luka diduga dianiaya senior
Kuasa hukum anggota Polda Jabar yang diduga dianiaya senior (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (9/8/2021) dari mulai anggota Polda Jabar dianiaya senior hingga Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta PPKM Level 4 tidak diperpanjang.

Anggota Polda Jabar Luka-luka Diduga Dianiaya Senior

Seorang anggota polisi di Polda Jabar mengalami luka-luka. Polisi berpangkat Bripda tersebut diduga dianiaya oleh seniornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden tersebut dialami oleh Bripda DH anggota polisi yang baru dilantik. Dia mengalami dugaan penganiayaan itu pada, Rabu (28/7) lalu. Korban sendiri diketahui merupakan anggota Dit Samapta angkatan 45.

"Diduga telah mengalami penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota Subdit Dalmas Dit Samapta Polda Jabar angkatan 44 dengan cara di pukul dengan tangan kosong ke bagian perut mengakibatkan korban dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung," ucap Hotma Agus Sihombing kuasa hukum dari korban saat konferensi pers di Jalan Lengkong, Kota Bandung hari ini.

ADVERTISEMENT

Hotma mengatakan akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka dalam. Bahkan, korban sempat mendapatkan operasi besar sebanyak dua kali. "Bahwa korban telah mengalami dua kali operasi. Selain itu, mengalami trauma," katanya.

Hotma menuturkan sejauh ini belum diketahui motif penganiayaan tersebut. Pihaknya pun mendorong agar Polda Jabar mengusut insiden tersebut.

"Meminta Propam dan Reskrimum Polda Jabar mengusut dan memproses secara tuntas terduga para pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban," tuturnya.

Pihaknya juga meminta Polda Jabar menghukum dengan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para pelaku bila terbukti bersalah.

"Meminta Kapolda Jabar untuk menjamin pemulihan kesehatan dan mental korban agar dapat bertugas kembali," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menambahkan, kasus tersebut sudah ditangani. Tim dari Propam Polda Jabar sudah bergerak untuk menyelidiki.

"Propam sudah bergerak dan bekerja, jadi sekarang sedang berupaya mengusut tuntas kejadian kemarin itu," kata Erdi saat dihubungi.

Menurut Erdi, saat ini Propam sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. "Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait kejadian ini,"tuturnya.

Daftar Zona Merah Terbaru di Jabar, Bandung Raya Masuk Oranye

Bandung Raya perlahan mulai keluar dari zona merah secara bertahap pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seperti dilaporkan Satgas COVID-19 dalam laman covid19.go.id, pagi tadi.

Seperti diketahui zona merah adalah daerah dengan risiko penularan COVID-19 yang tinggi. Pekan ini, hanya dua wilayah di Bandung Raya yang masih menyandang status zona merah yakni Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, sedangkan Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi masuk ke dalam zona oranye.

Di wilayah Priangan Timur hanya tersisa satu kabupaten yang masuk ke dalam zona merah, yakni Kabupaten Ciamis. Sekedar informasi, pekan lalu Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis masuk ke dalam zona merah.

Sementara itu kawasan Bodebek yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kota serta Kabupaten Bekasi masih berada dalam zona merah. Zona merah pun bergeser ke arah utara Jawa Barat mulai dari Kota Cirebon, Kabupaten Subang dan Kabupaten Indramayu.

Secara akumulasi zona merah di Jabar pekan ini berjumlah 12 kabupaten/kota. Sementara itu 27 daerah lainnya masuk ke dalam zona oranye atau risiko penularan COVID-19 sedang.

Saat ini jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Jabar mencapai 636.982. Jumlah pasien yang dirawat atau menjalani isolasi pun turun menjadi 89.300 dari puncaknya yang mencapai angka 120 ribuan di awal PPKM.

Sedangkan kasus warga yang sembuh atau selesai menjalani isolasi sebanyak 537.305 orang, sementara warga yang meninggal dunia setelah terpapar COVID-19 sebanyak 10.377 kasus.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, kasus COVID-19 varian Delta di Indonesia telah turun dan melewati puncaknya. Menurutnya pengorbanan bersama saat PPKM berhasil menurunkan kasus.

"BOR Keterisian Rumah Sakit untuk covid di Jawa Barat sekarang 42% dari puncaknya bulan lalu 91%," tutur Ridwan Kamil dalam instagramnya, Senin (9/8).

Berikut rincian daftar zona COVID-19 di Jabar :

Zona Oranye (Risiko Sedang) : Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung Barat, Kota Banjar, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kota Sukabumi, Kota Cimahi.

Zoba Merah (Risiko Tinggi) : Kabupaten Bandung,Ciamis, Kabupaten Bekasi, KotaDepok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, KabupatenIndramayu.

Berharap PPKM Tak Diperpanjang, Walkot Oded: Masyarakat Sudah Lelah

Pemerintah Kota Bandung berharap ada kelonggaran aturan dalam evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang akan digelar Presiden Joko Widodo hari ini.

"Harapan saya, sebagai wali kota tidak diperpanjang. Karena masyarakat sudah lelah," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung.

Oded meminta warga Bandung, agar menjaga protokol yang sangat ketat. "Dibalik harapan PPKM tidak diperpanjang, saya mengajak kepada warga Kota Bandung mari kita semangat untuk melaksanakan prokes mumpung hari ini alhamdulillah di Kota Bandung sedang posisi menurun dan sangat terkendali," ungkap Oded.

"Dengan prokes yang sangat ketat, harapan tadi PPKM tidak diperpanjang," tambahnya.

Hal senada dikatakan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. Pihaknya berharap, ada kelonggaran di sektor ekonomi.

Melihat Bad Occupancy Ratio (BOR) dan positivity rate yang terus menurun, pihaknya berharap kepada presiden agar ada kelonggaran di sektor ekonomi.

"Semua memungkinkan, kita inginkan ekonomi bagian utama karena kita kondisinya sedang agak berat, tentunya dengan catatan prokes yang maksimal," ujar Ema.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jabar Eka Mulyana mengatakan berdasarkan pengamatannya PPKM di Kota Bandung berimbas positif. Mulai dari persentase BOR hingga antrean di IGD.

"Kemarin kan PPKM juga kan saya kira bukan tanpa hasil ya, BOR turun, antrean di IGD ada penurunan walaupun angka kejadian masih ada. Jadi parameternya banyak, salah satunya adalah positivity rate. Positivity rate itu kan minimal lima persen kalau misalnya di atas lima persen ini tentunya jadi salah satu pertimbangan juga dari aspek epidemiologi," ungkapnya.

Sebab itu, kata Eka, permintaan Oded memang wajar. Namun, hal itu tergantung dari keputusan presiden yang sudah mendapatkan kajian.

"Saya kira bukan sepakat atau tidak sepakat. Saya kira kalau parameternya tadi jelas, ternyata masih parameternya positif rate di atas lima persen serta reproduksi menambah dan lainnya, tentu bukan tidak mungkin diperpanjang lagi. Jadi pasti presiden nanti malam akan memberikan kebijakan yang terbaik buat semuanya," ujar Eka.

Rombongan Karang Taruna di Bandung Kecelakaan, 8 Orang Luka-luka

Sebanyak delapan orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan tunggal di Bandung. Satu orang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Insiden kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Babakan Siliwangi, Coblong, Kota Bandung pada Minggu (8/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Satu rombongan dalam mobil minibus terlibat kecelakaan tunggal tersebut.

"Kejadian laka tunggal karena slip ban," ujar Kanit Laka Lantas Polrestabes Bandung AKP Tejo Reno saat dikonfirmasi, pagi tadi.

Reno mengatakan akibat kecelakaan tunggal tersebut, tidak ada korban jiwa meninggal. Namun, delapan orang mengalami luka-luka.

"Untuk luka-luka ada delapan orang. Namun tujuh orang sudah pulang ke rumah dan satu orang luka di jari tangan masih dalam perawatan," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, mobil tersebut mengangkut rombongan dari karang taruna. Penumpang didominasi oleh wanita.

"Jarang taruna mau rapat. Untuk penumpang semua perempuan. Sopir dan penumpang di depan laki-laki," tuturnya.

Polisi belum memeriksa lebih lanjut terkait insiden ini. Pasalnya, para korban masih trauma. "Kita belum minta keterangan lengkap karena penumpang masih shock dan istirahat,"pungkasnya.

Ini Pemicu Tawuran Berdarah yang Tewaskan Pelajar di Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Dedi Darmawansyah menghadirkan delapan tersangka tawuran berdarah yang menewaskan satu pelajar. Jumlah pelaku tawuran pelajar ini bertambah seiring dengan ditangkapnya dua tersangka baru yang menjadi dalang di balik tewasnya Abdul Muis, siswa SMK.

Dedi mengungkap pemicu para pelaku melakukan tawuran. Dua pihak yang bertikai sudah merencanakan aksi tawuran.

"Para tersangka dari kedua belah pihak (SMK DD dan Teknik) sudah lebih dulu mengadakan janji untuk melakukan tawuran. Selanjutnya, setelah bertemu di Jalan Raya Parungkuda, mereka mulai melakukan aksi saling tebas menggunakan senjata tajam," kata Dedi hari ini.

Menurut Dedi, para pelaku mempersiapkan senjata tajam, sehingga saat mereka berhadapan dengan musuh itu bentrokan berdarah pun tak bisa dihindarkan. Timbul korban dari kedua pihak yang berseteru itu.

"Ada salah satu tersangka yang juga mengalami luka tebasan pada bagian tangan sementara korban yang meninggal dunia terluka pada bagian paha dan perut," ujar Dedi didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila, .

"Untuk motif sendiri mereka sudah merencanakan tawuran, melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam karena sebelumnya sudah ada aksi saling ancam dan ejek antar sekolah," tutur Dedi menambahkan.

Untuk para tersangka dari SMK Tekhnika masing-masing inisial NA, IA, MMI, masing-masing berusia 18 tahun dan dua pelaku lainnya berusia 17 tahun. Tersangka dari SMK Dwi Darma yaitu YM (18) dan dua tersangka berusia 17 tahun.

Pelaku dijerat dengan pasal berbeda, masing-masing Pasal 80 ayat (3) UUPA jo Pasal 358 KUHPidana. Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam, dan Pasal 358 KUHPidana.

Awalnya polisi menangkap enam tersangka. Kemudian meringkus lagi ada dua orang lainnya yang terlibat dan menjadi sentral di balik kematian korban.

"Awalnya kita amankan pelaku inisial NA kemudian dikembangkan ditangkap lagi pelaku inisial IA dan satu lagi pelaku masih berusia 17 tahun. Ia terlibat melukai korban hingga mengakibatkan kematian," kata Rizka.

Halaman 2 dari 5
(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads