KPK mendorong agar Pemerintah Kota Bandung segera melakukan sertifikasi aset kebun binatang Bandung. Sertifikasi aset tersebut dilakukan agar tak terus menerus menjadi sengketa.
Hal itu diungkapkan Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti saat rakor penyelesaian permasalahan aset secara virtual, Senin (9/8/2021). Linda menuturkan penyelesaian soal aset tersebut perlu sinergi dan kolaborasi berbagai pihak.
"Aset KBB sudah diperoleh Pemkot Bandung cukup lama sehingga dikhawatirkan dokumen perolehannya berpotensi rusak bahkan hilang," ucap Linda dalam keterangan resmi yang diterima detikcom dari Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Linda mengingatkan agar Pemkot Bandung mempedomani kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus proses sertifikasi tersebut.
Linda menambahkan pihaknya menyarankan agar Pemkot Bandung segera melakukan percepatan sertifikasi serta melakukan penguasaan fisik atas aset kebun binatang Bandung. Dalam rangka percepatan sertifikasi aset lainnya, KPK juga meminta pemda untuk menginventarisasi aset dengan kategori per kecamatan.
"Apabila terdapat kekurangan data, segera tindak lanjuti ke OPD terkait melalui proses rekonsiliasi dan koordinasi. Pemanfaatan program PTSL (pendaftaran tanah sertifikasi lengkap) akan menjadi dorongan dalam mendukung percepatan sertifikasi. Dalam satu pekan ke depan kita harap sudah ada progress terbaru yang kita dengar dari Pemkot Bandung," kata Linda.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandung Agus Slamet menuturkan bahwa aset kebun binatang Bandung sudah dibeli Pemkot Bandung sebanyak 13 zegel dengan total luas sekitar 159 ribu meter persegi. Yayasan Taman Margasatwa Tamansari menyewa lahan tersebut.
"Tanah tersebut dibeli dalam kurun waktu tahun 1920 sampai dengan 1939. KBB dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari berdasarkan beberapa surat perjanjian sewa menyewa tanah mulai tahun 1970 dan yang terakhir Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593 tertanggal 28 Juni 2004 dengan masa berlaku izin mulai 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007," kata Agus.
Agus mengatakan yayasan margasatwa Tamansari sempat memohon perpanjangan pemakaian tanah pada 2013. Namun saat itu belum dapat diproses lantaran yayasan masih belum membayar biaya sewa sejam tahun 2008.
Pada tahun 2014, sambung Agus, terjadi konflik yang mana beberapa pihak mengklaim atas kepemilikan sebagian besar lahan tersebut. Sehingga pihak Pemkot Bandung mengajukan permohonan pendapat hukum ke Kejari Bandung.
Agus juga menambahkan Pemkot Bandung telah melakukan penagihan kepada pihak yayasan. Pemkot juga sudah melayangkan surat pendaftaran sertifikasi ke kantor pertanahan Bandung pada Maret 2021.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Bandung Andi Kadandio Alepuddin meminta agar Pemkot segera mendapatkan salinan evaluasi Kejati Jabar sebagai pertimbangan proses sertifikasi.
"Saya berharap kerja sama pemda untuk menyegerakan pendaftaran sertifikasi 1.300 aset lainnya. Percepatan juga dapat dilakukan melalui program PTSL. Siapkan formulir, materai, dan syarat lainnya. Kantah dapat merevisi Penlok manakala dibutuhkan," ujar Andi.
(dir/mud)