Komplotan Pembobol Rumah Kosong Dilumpuhkan Polisi Kota Cirebon

Komplotan Pembobol Rumah Kosong Dilumpuhkan Polisi Kota Cirebon

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 16:34 WIB
Polisi lumpuhkan pembobol rumah kosong di Cirebon
Polisi lumpuhkan pembobol rumah kosong di Cirebon (Foto: Sudirman Wamad)
Cirebon -

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus komplotan pembobol rumah kosong lintas provinsi. Polisi mengamankan lima orang tersangka.

"Mereka membobol rumah kosong. Pelaku ini beraksi antarkota dan provinsi," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan kepada awak media di Mapolres Cirebon Kota, Senin (9/8/2021).

Imron mengatakan komplotan pembobol rumah kosong berasal dari berbagai daerah. Dari lima tersangka yang diamankan, dua di antaranya berasal dari Makassar yakni RA (43) dan B (43). Kemudian, dua pelaku lainnya berasal dari Jakarta yakni AF (41) dan K (43). Sementara itu, seorang pelaku berasal dari Bandung yakni H (41).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imron menjelaskan penangkapan komplotan pembobol rumah kosong ini berawal dari laporan korban pada 5 Agustus. Saat itu komplotan pembobol ini mencuri barang-barang berharga di salah satu rumah di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

"Dari lima pelaku ini, dua pelaku bertugas mendobrak pintu. Tiga lainnya bertugas masuk ke rumah. Dari dalam rumah tersebut pelaku mengambil uang tunai Rp 40 juta, emas 28 gram, dan logam mulia 100 gram," kata Imron.

ADVERTISEMENT

"Kita lakukan olah TKP dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Petugas langsung bergerak dan pada tanggal 7 Agustus sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku ditangkap satu persatu di daerah Tasikmalaya di sebuah hotel. Saat itu pelaku sedang membagikan hasil jarahan," kata Imron menambahkan.

Dua pelaku sempat melawan petugas saat diringkus. Petugas pun menembak kaki dua pelaku. "Dua pelaku kita berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan," kata Imron.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan dua penadah. Imron menyebutkan tersangka dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam penjara kurang lebih tujuh tahun.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads