Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) kembali melakukan rotasi dan mutasi hingga pelantikan sebanyak 22 pejabat pada Jumat (6/8/2021). Padahal pada 7 Juli lalu juga sebanyak 160 pejabat dirotasi dan mutasi.
Artinya hanya dalam waktu sebulan Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan telah merotasi dan melantik sebanyak 182 pejabat. Sayangnya apa yang dilakukan Hengky menuai kritik dari DPRD KBB.
"Sebenarnya masih banyak persoalan penting ketimbang melakukan lagi pelantikan pejabat. Sense of crisisnya mohon ditunjukan apalagi di masa pandemi COVID-19 dengan pola pembatasan PPKM," ungkap Ketua Komisi I DPRD KBB Wendi Sukmawijaya kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wendi menyebut Hengky juga belum bisa menunjukkan surat tertulis dari Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD Kabupaten Bandung Barat yang mendasari pelantikan 160 pejabat pada 7 Juli lalu.
"Kita serahkan saja kepada seluruh anggota DPRD KBB, disaat hiruk pikuk 160 rotasi/mutasi jabatan waktu itu ini malah santai melakukan pelantikan kembali. Karena sampai sekarang juga yang pelantikan pertama kita belum menerima surat dari Kemendagri, padahal itu kan pasti ada salinannya," kata Wendi.
Wendi menuturkan DPRD KBB melalui Badan Musyawarah (Bamus) membahas wacana interpelasi terhadap Hengky. Bamus tersebut untuk memastikan dan mengetahui fraksi yang telah setuju untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Hengky.
"Sampai sekarang ada empat fraksi terdiri dari 17 anggota yang telah setuju (interpelasi). Tapi itu nanti updatenya akan kita lihat saat Bamus nanti. Kalau untuk paripurnanya memang rencana awal hari ini juga. Tapi karena masih PPKM maka kita akan usulkan untuk digeser. Karena Paripurna ini tidak bisa dilakukan secara online, tapi harus offline. Mekanisme voting lewat online belum terbiasa kita lakukan karena ini sifatnya terbuka dan diketahui semua orang," jelas Wendi.
Sementara itu guru besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan Plt Bupati Bandung Barat harus menyampaikan atau memberikan surat keputusan dari Kemendagri tersebut kepada DPRD KBB terkait rotasi/mutasi jabatan tersebut. Namun jika DPRD KBB tetap menggunakan hak interpelasi artinya surat tersebut tidak ada secara fisik sampai ke perwakilan rakyat tersebut.
"Kalau tidak ada persetujuan itu Plt Bupati tidak boleh (rotasi/mutasi jabatan). Kecuali atas persetujuan tertulis dari Kemendagri. Kalau tiba-tiba, itu tidak sah. Kalau ada hak angket atau interpelasi seperti begitu berarti tidak ada persetujuan Kemendagri," kata Asep.
Asep pun menyoroti kebijakan Hengky melakukan rotasi/mutasi jabatan tersebut di masa pandemi COVID-19. Diakui Asep, seharusnya Hengky lebih memprioritaskan penanganan COVID-19 di KBB terutama warga yang tidak mampu untuk diberikan bantuan sosial secara merata.
"Nah itu harus dibaca betul dengan ketat dan saksama, tidak bisa parsial hanya dengan punya kewenangan karena ada kebutuhan satu dua lembaga gitu, kemudian diganti dan diubah-ubah. Sebaiknya memang ada pertimbangan itu, tidak perlu dipindahkan dari awal lagi, ini ada persoalan dari keberlanjutan dari sesuatu pekerjaan," bebernya.
Dihubungi terpisah, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad Muradi menilai ada upaya Hengky Kurniawan mengumpulkan kekuatan untuk menjadi Bupati Bandung Barat secara definitif. Bahkan Hengky dinilai mulai menyisihkan orang-orang yang dianggap tidak loyal untuk berbagai kepentingan politiknya.
"Mungkin sebagian kadisnya orang-orang Aa Umbara. Mungkin dia butuh power, mengganti orang-orang yang tidak loyal ke dia. Dan mungkin dia ingin punya power di mata publik, mungkin karena nanti 2024 dia kan nyalon jadi bupati," ungkap Muradi.
(mud/mud)