Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP membubarkan hajatan pernikahan warga di Perumahan Puri Cendikia, RT/RW 03/10, Desa Cileles Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Minggu (8/8/2021).
Hal itu dilakukan lantaran telah melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Sumedang. Dalam pesta pernikahan itu, warga salah satunya menggelarnya tarian longser.
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan petugas menghentikan acara hajatan tidak lama setelah pemilik hajatan menggelar tarian longser.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas menghentikan hajatan pada pukul 11.30 WIB," ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (9/8/2021).
Yan menjelaskan pesta pernikahan itu telah melanggar Peraturan Bupati Sumedang Nomor 82/2021 yang menyebutkan bahwa untuk resepsi pernikahan ditiadakan dan hanya diperbolehkan untuk gelaran akad saja.
"Tidak lain semua ini dilakukan untuk mencegah kerumunan serta menghentikan dan menekan angka penyebaran Covid-19," katanya.
Yan melanjutkan, penindakan yang dilakukan petugas mengacu pada Perbup Sumedang Nomor 82/2021 tentang PPKM Level 4 dan penindakan melalui Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif.
"Sebetulnya sebelumnya telah diperingatkan bahwa hajatan sebaiknya ditunda dulu namun pihak panitia hajatan nekat menggelarnya," katanya.
Atas kejadian ini, kata dia, pihaknya berharap kepada masyarakat agar memiliki kepekaan bersama lantaran ancaman Covid-19 masih berlangsung. Selain itu, upaya pemerintah dalam menghentikan dan menekan penyebaran Covid-19 bisa terealisasi secepatnya.
"Tentunya kami melakukan dengan cara-cara humanis sehingga pada pembubaran tadi berjalan dengan kondisif," pungkasnya.
(mud/mud)