Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah Rp 16 M di Kemenag Naik ke Penyidikan

Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah Rp 16 M di Kemenag Naik ke Penyidikan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 07 Agu 2021 13:59 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Bandung -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menaikkan status dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah dari penyelidikan ke penyidikan. Namun belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidikan sudah. Tapi belum penentuan tersangka," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada detikcom, Sabtu (7/8/2021).

Dodi mengatakan belum ditetapkannya tersangka lantaran proses penyidikan sejauh ini masih berjalan. Penyidik Kejati Jabar masih melakukan penghitungan kerugian negara hingga pemeriksaan saksi-saksi.
"Penanganan perkara tersebut pada saat ini dalam pemeriksaan saksi - saksi," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah

Penyidik Kejati Jabar mengungkap modus operandi yang dilakukan dalam perkara tersebut. Korupsi dana BOS ini dilakukan baik di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) maupun di tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs).

ADVERTISEMENT

Dodi menuturkan kasus ini bermula dari temuan saat Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana BOS ke Madrasah di Jabar tahun 2018. Madrasah penerima anggarannya disalurkan melalui DIPA Kemenag Kota dan Kabupaten untuk membiayai penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, try out dan ujian akhir Madrasah berstandar nasional.

"Bahwa untuk kegiatan tersebut madrasah baik MI dan MTs telah diarahkan oleh pengurus KKMI dan KKMTs Kab/Kota serta KKM Provinsi Jawa Barat untuk menunjuk perusahaan tertentu guna melaksanakan penggandaan/pencetakan soal soal ujian," tuturnya.

Dari hasil rapat, ditentukan perusahaan yang melakukan pembuatan soal ujian dengan disepakati nilai harga soal ujian. Berdasarkan kesepakatan juga, pihak KKM (kelompok kerja madrasah) akan mendapatkan fee atau cash back dari perusahaan percetakan naskah ujian.

Fee tersebut diduga secara keseluruhan KKM Ibtidaiyah (KKM) sebesar Rp 6.258.287.000 dan untuk KKM Tsanawiyah (KKMTs) Jabar sebesar Rp 10.466.187.500.

"Bahwa dengan adanya pemberian fee tersebut dengan demikian telah terjadi penyelewengan keuangan negara dengan memanipulasi nilai harga naskah ujian. Bahwa diduga telah terjadi kerugian Negara dalam penyaluran dana BOS ke Madrasah dalam wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 16 miliar lebih," kata Dodi.

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads