Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) rupanya berdampak pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka. Hingga saat ini capaian PAD khususnya untuk sektor pajak jauh dari target.
Data diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, dari target PAD di sektor pajak tahun 2021 sebesar Rp 174.695.203.000, hingga 31 Juli kemarin baru terealisasi 35,18 persen atau Rp 61.385.547.861.
"PPKM ini sangat berdampak, saat ini baru terealisasi Rp 61 miliar atau 35,18 persen dari total target PAD sektor pajak Majalengka senilai Rp 174 miliar lebih," kata Kepala Bapenda Majalengka Aeron Randi saat ditemui di kantornya, Jumat (6/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dari sembilan jenis pajak yang ada capaian retribusi pajak hiburan menjadi yang paling parah terkena dampak PPKM dan pandemi COVID-19. Menurutnya pajak hiburan ditargetkan bisa meraup PAD hingga Rp. 1.162.496.000.
"Paling parah hiburan, baru 6,52 persen atau Rp 75 juta sekian dari targetnya Rp 1,1 miliar lebih. Kemudian pajak hotel baru 24,5 persen dari target Rp 1,8 miliar lebih," ucapnya.
Menurut Aeron, masih jauhnya target tersebut, ada kemungkinan target PAD dari sektor pajak Majalengka akan dikoreksi ulang. Rencananya koreksi target pajak tersebut dilakukan pada akhir Agustus mendatang.
"Koreksi target setelah Agustus karena kita perhitungkan dampak pandemi. Bisa dimungkinkan target akan diturunkan atau dikoreksi berdasarkan hasil kondisi di lapangan," ujar dia.
"Tahun kemarin saja kita koreksi dan realisasinya hampir 90 persen capaiannya dari hasil koreksi itu," kata Aeron menambahkan.