Limbah Asam Sulfat Dibuang Ke Sungai Cikaso, Walhi Jabar: Harus Ada Sanksi

Limbah Asam Sulfat Dibuang Ke Sungai Cikaso, Walhi Jabar: Harus Ada Sanksi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 14:45 WIB
Tercemar limbah asam sulfat, ikan di Sungai Cikaso mati
Foto: Sungai Cikaso Sukabumi tercemari asam sulfat (Istimewa).
Sukabumi -

Direktur Eksekutif Walhi Jabar Meiki W Paendong memberikan komentarnya terkait kasus dibuangnya limbah H2SO4 atau Asam Sulfat ke aliran Sungai Cikaso, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Meiki tidak ada permakluman meskipun aksi pembuangan limbah Asam Sulfat itu oleh perusahaan disebut tidak disengaja. Sanksi tetap harus diberikan kepada perusahaan tersebut.

"Kalau saya lihat dari berita, mereka dari perusahaan kan mengakui buang limbah ke sungai. Karena ada kesalahan teknis atau gangguan teknis gitu ya di unit pengolahan limbah mereka. Kalau memang (pengolahan limbah) ada karena saya enggak tahu tuh di lapangan apakah mereka punya IPAL atau enggak," kata Meiki, Jumat (6/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Instalasi Pengolahan Limbah atau IPAL dikatakan Meiki adalah bagian paling awal ketika pihak perusahaan membuat kegiatan usaha. Terlebih saat pengurusan mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam AMDAL dijelaskan, Meiki harusnya terdapat analisa ketika terjadi kegagalan teknis bagaimana upaya pencegahannya.

"IPAL komitmen pada saat mereka pertamakali merencanakan untuk membuat kegiatan usaha itu jadi lewat AMDAL. Nah di Amdal itu memang diharuskan kalau perusahaannya itu kegiatan usahanya akan menghasilkan limbah itu harus ada IPAL dan termausk di AMDAL itu juga sudah teranalisis, sistem pengolahannya, terus penanganan darurat bila terjadi kegagalan teknis kesalahan teknis," papar Meiki.

ADVERTISEMENT

"Nah ini yang jadi masalah ternyata faktanya disaat terjadi kegagalan teknis lalu limbah mereka buang ke sungai. Nah itu yang jadi pertanyaan kenapa dibuang ke sungai. Seharusnya kan mereka menyadari limbah yang mereka buang dan belum diolah itu akan mencemari lingkungan," sambungnya.

Dijelaslan Meiki perusahaan biasanya mempunyai SOP, bagaimana bentuk penanganan agar tidak terjadi pencemaran sungai dan lingkungannya. Berdasarkan pengalaman WALHI, harusnya ada sanksi ketika terjadi kasus pencemaran meskipun bukan merupakan kesengajaan.

"Harus ada sanksi, masalah kegagalan teknis itu bukan urusan DLH itu tidak bisa dimaklumi, itu urusan internal perusahaan, jadi tidak bisa menjadi permakluman. Harus tetap kena sanksi karena dia membuang limbah. Terus dengan asal alasan gangguan teknis itu harusnya diantisipasi jangan sampai limbah dibuang ke sungai begitu saja," tegasnya.

Meiki berharap perusahaan harus menyadari kegiatan usaha yang memang berisiko mengeluarkan polutan yang mengeluarkan zat-zat polutif. Harusnya perusahaan juga punya SOP soal itu.

"Harus ada sanksi administratif, biasanya ada tahapan tidak langsung ke pencabutan izin pembuangan limbah cairnya. Bisa berupa teguran, biasanya dilihat berdasar rekam jejak perusahaannya ini kalau memang baru pertama kali ya sesuai peraturan tegur keras dulu. Yang tentunya ada klausul diharuskan mereka melakukan pengelolaan dan pemulihan dampak yang sudah terjadi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Clariant Adsorbent Indonesia akhirnya buka suara soal adanya pencemaran limbah H2SO4 atau asam sulfat ke aliran Sungai Cikaso, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Perusahaan penghasil bentonite itu mengakui pihaknya membuang limbah tersebut ke aliran sungai.

Endang, salah seorang staf bagian administrasi di perusahaan itu menyebut pada Rabu (4/8), pihaknya menerima informasi soal air sungai yang tiba-tiba berwarna putih. Saat itu juga pihak perusahaan menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan.

"Pada tanggal 4 Agustus, perusahaan mendapat informasi laporan warga ada air yang jelek berwarna putih. Kemudian perusahaan menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan menurunkan tim langsung ke lokasi kurang lebih dari pabrik itu 2 kilometer," kata Endang kepada detikcom, Jumat (6/8/2021).

(sya/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads