Begini Aturan Pesta Nikah di Pandeglang Saat PPKM Level 4

Begini Aturan Pesta Nikah di Pandeglang Saat PPKM Level 4

Rifat Alhamidi - detikNews
Selasa, 03 Agu 2021 19:08 WIB
Poster
Ilustrasi PPKM (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Pandeglang -

Sejumlah aturan terkait PPKM level 4 akan mulai berlaku di Kabupaten Pandeglang, Banten. Salah satunya, acara pesta nikah yang bakal dibatasi kapasitas tamu undangannya maksimal hanya 30 persen dari biasanya.

"Jadi, bukan resepsi pernikahannya yang dibatalkan. Tapi kapastitas tamu undangannya yang kami batasi maksimal itu 30 persen," kata Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Pandeglang Farhan Rosadi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/8/2021).

Farhan, yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Pandeglang ini menjelaskan, resepsi pernikahan masih bisa digelar asal menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bahkan dia menyebut, wilayah di Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang sudah jauh-jauh hari melarang warganya menggelar resepsi pernikahan semenjak pemberlakuan PPKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah melarang acara resepsi itu di Kadu Hejo, kalau wilayah lain masih bisa. Hanya jika biasanya tamu undangan yang hadir misalkan ada 500 orang, berarti ke depan Cuma 150-an doang yang bisa hadir karena pengurangan kapasitas itu," ucapnya.

Ia pun mengakui, tren pernikahan saat pandemi di Pandeglang tengah mengalami kenaikan. Untuk itu, dia mewanti-wanti masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan saat menghadiri acara resepsi agar tak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak boleh lebih dari itu jumlahnya. Ini juga kan bisa menjadi sumber klaster baru jika yang punya hajat tidak mengindahkan peraturan. Kan tahu sendiri kalau ada acara resepsi pernikahan, masyarakat pasti berkerumun. Makanya kita imbau kepada pemilik acara pernikahan terlebih dahulu, terutama mengenai prokesnya," tutur Farhan.

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Dalam perpanjangan ini, ada penyesuaian status daerah yang berubah menjadi level 3 atau level 4. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 27/2021 yang diterima detikcom, Senin (2/8), tercatat ada 12 daerah yang naik ke level 4 tersebar dari Banten hingga Bali.

Di Banten, daerah yang berada di PPKM level 4 adalah Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. Sedangkan level 3 yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Serang.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads