Penyidikan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung membongkar rumah sekaligus gudang penyimpanan obat-obatan tertentu. Nilai barang yang ditemukan mencapai Rp 1 miliar.
Penggeledahan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan Cigugur, Cimahi pada Selasa (25/5) lalu. Penyelidikan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
"Jadi kami melakukan pendalaman investigasi dan pada akhir Mei dilakukan penindakan dan ditemukan satu gudang yang mereka mendistribusikan obat-obatan tertentu seperti tramadol, hexymer dan lain-lain. Itu dijual kepada orang-orang yang datang," ujar Kepala BBPOM Bandung Susan Gracia Arphan di kantor BBPOM Bandung Jalan Dr Djunjunan (Pasteur) Kota Bandung, Selasa (3/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun obat-obatan yang ditemukan tersebut terdiri dari tablet kuning bertuliskan SMP 870 tablet, tablet kuning bertuliskan mf 4.664 tablet, tramadol HCI 50 mg sebanyak 834 tablet, seledryl kaplet 624 kaplet, trihexyphenidyl tablet 2 mg sebanyak 370 tablet, hexymer 2 trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 17 botol atau 1.000 tablet.
Kemudian tablet putih bertuliskan Y sebanyak 27 botol atau 1.000 tablet, tablet kuning bertuliskan SMP 222 bungkus atau 10 tablet, tablet kuning bertuliskan mf 1.612 bungkus, tablet kuning bertuliskan mf sebanyak 850 bungkus, tablet kuning bertuliskan mf 992 bungkus, tablet kuning bertuliskan mf 281 tablet, seledryl kaplet 147 strup, tramadol HCI tablet 50 mg sebanyak 375 strip, trihexyphenidyl kemasan kecil 45 strip pendek.
"Nilai temuannya Rp 1,1 miliar," kata dia.
Susan menambahkan dampak dari obat-obatan tertentu yang dikonsumsi tanpa resep dokter dapat berakibat pada kesehatan mulai dari halusinasi, gangguan mental, hypertensi, gelisah, jantung berdebat cepat tak beraturan hingga sesak nafas.
Berdasarkan informasi yang didapat Susan, obat-obatan yang dijual toko tersebut kerap dibeli oleh remaja.
"Mereka bertanya karena banyak remaja menggunakan, membahayakan kesehatan apalagi remaja yang menggunakan merusak generasi kita ke depan," kata dia.
Kasus ini sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke kejaksaan. Ada satu tersangka dalam kasus tersebut..
"Di sini kami mengimbau kepada masyarakat terutama di masa pandemi berhati+hati konsumsi obat-obatan. Kalau obat keras harus resep dokter," tuturnya.
(dir/mud)