Duh, Ternyata Pemkab Bandung Barat Izinkan Ada Pungutan di TPU COVID

Duh, Ternyata Pemkab Bandung Barat Izinkan Ada Pungutan di TPU COVID

Whisnu Pradana - detikNews
Jumat, 30 Jul 2021 17:42 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung Barat -

Seorang warga mengaku dipungut biaya Rp 2,5 juta saat akan memakamkan jenazah keluarganya di TPU khusus COVID-19. Pungutan tersebut ternyata diperbolehkan Pemkab Bandung Barat

Ketua Satgas Harian COVID-19 KBB, Asep Sodikin menyebut seharusnya tidak ada biaya sepeserpun yang dibebankan kepada pihak keluarga dalam pengurusan jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan di TPU khusus COVID-19 milik Pemda KBB.

"Seharusnya tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh keluarga. Dan kita akan pastikan lagi ke depannya tidak ada yang bayar," ungkap Asep kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menyebut pemerintah daerah telah mengcover semua anggaran pemakaman termasuk gaji tukang gali kubur yang diberdayakan untuk melakukan pemakaman di TPU khusus COVID-19.

"Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan keluarga karena gaji tukang gali sudah dianggarkan dari zakat profesi ASN karena hasil konsultasi mereka masuk 8 asnaf," tegas Asep.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan Satgas, Sekdis Perumahan dan Permukiman KBB Deni Juanda menyebut petugas pemakaman masih diizinkan meminta sumbangan pada keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah kerabatnya di TPU tersebut.

Alasannya karena biaya pemakaman yang dianggarkan bagi petugas pemakaman berasal dari sumbangan ASN dengan nominal Rp 1,5 juta per lubang kuburan terhitung masih sangat kecil.

"Untuk anggarannya itu Rp 1,5 juta per lubang, memang masih sangat kecil. Jadi wajar jika ada keluarga yang masih bayar, kita izinkan keluarga dimintai sumbangan tapi itu sifatnya bukan tarif baku, seikhlasnya," ujar Deni.

Deni menyebut pihak keluarga juga tak dilarang memberi lebih pada petugas yang membantu mengurus proses pemakaman di TPU tersebut.

"(Keluarga) masih boleh memberi, namun hal itu sifatnya hanya sukarela tanpa ada standar tarif tertentu, bukan diharuskan membayar. Jadi petugas boleh meminta dan keluarga boleh memberi," jelas Deni.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menyebut pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap petugas pemakaman yang meminta sejumlah uang pada ahli waris tersebut.

"Sudah (dipanggil). Sekarang sedang lidik," kata Yohannes singkat.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads