Calon pasangan pengantin diwajibkan swab antigen dan melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 selama PPKM. Kondisi demikian dinilai memberatkan calon pengantin. Beberapa pengantin pun memilih menunda pernikahan.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu Rosidi mengatakan sejumlah calon pengantin mengaku tak mampu untuk membiayai swab antigen. "Dari 764 calon pengantin yang mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA), sebanyak 94 calon yang mengundurkan diri," kata Rosidi dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (27/7/2021).
Rosidi mengaku mendapatkan usulan dari masyarakat agar syarat wajib antigen bagi pengantin itu ditiadakan. Pihaknya berupaya memfasilitasi usulan tersebut.
"Ini untuk membantu masyarakat yang ekonominya terbatas. Sehingga mereka tidak menunda pernikahan," ujar Rosidi.
Rosidi menjelaskan aturan wajib swab antigen itu tercantum dalam Ini sesuai SE Kemenag Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat. Pasangan calon pengantin calon pengantin, dua saksi, dan wali diwajibkan swab.
"Ini untuk melindungi penghulu dari terpaparnya COVID-19 dan untuk mencegah terjadinya klaster virus corona dari kegiatan pernikahan," ucap Rosidi.
Sekadar diketahui, saat ini Kabupaten Indramayu masih menerapkan PPKM Level 3 sampai dengan 2 Agustus 2021. Ia mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes. Kemenag melarang adanya pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM.
"Khawatir dapat menimbulkan kerumunan. Sebagai gantinya, para calon pengantin hanya melakukan akad nikah saja," kata Rosidi.
(bbn/bbn)