Petugas Lapas Klas II B Purwakarta menemukan sebuah plastik hitam berisi sabu di lapangan dekat kamar warga binaan. Barang haram tersebut dilempar dari luar lapas.
Satu klip sabu itu ditemukan petugas pada Selasa (27/07/2021) sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas melaporkan ke pimpinan dan mengamankan barang mencurigkan itu, kemudian melaporkan ke petugas Satnarkoba Polres Purwakarta.
"Ketika membuka bersama- sama (polisi dan petugas lapas) bungkusan tersebut, ditemukan diduga narkotika jenis sabu satu bungkus kurang lebih beratnya sekitar 5 gram," ujar Kalapas Purwakarta Sopiana, ditemui di kantornya di jln MR DR Kusuma Atmaja, Kelurahan Nagri Tengah, Purwakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopiana menjelaskan awal mula terungkapnya barang haram itu. Pasca ditemukan, petugas melakukan pengecekan semua CCTV yang ada di area lapas, petugas menemukan keanehan dalam CCTV yang di pasang di dekat pos jaga depan sebelah kiri kantor.
"Ketika kami mengecek CCTV jam 01.30 dini hari, kami melihat ada dua orang yang mengendarai motor, kita lihat pergerakannya mereka melempar sesuatu ke dalam lapas. Jadi kami secara tidak langsung mengkaitkan bahwa barang tersebut memang betul dilempar dari luar karena posisinya jam 1.30 malam dan anggota Kami menemukan jam 2.30 WIB," ungkap dia.
Masih kata Kalapas, sabu itu dilemparkan dan dikemas oleh pelaku yang di bungkus plastik warna hitam. Sabu di masukkan ke dalam kotak korek kayu, kemudian di tempel ke botol parfum yang masih baru. Keduanya direkatkan menggunakan lakban berwarna hitam, terakhir sabu di bungkus plastik berwarna hitam.
Barang haram kini diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti, namun pemilik sabu itu dan siapa warga binaannya yang di tuju belum di ketahui.
"Tadinya kita mau diamkan dulu (sabu), biar tahu siapa yang akan mengambil, Tapi khawatir terjadi hal yang tidak di inginkan makanya kita amankan," ucap Sopian.
(mud/mud)