4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Penganiayaan Dosen UGJ Cirebon

4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Penganiayaan Dosen UGJ Cirebon

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 21:07 WIB
4 saksi dihadirkan dalam sidang penganiayaan dosen UGJ Cirebon
4 saksi dihadirkan dalam sidang penganiayaan dosen UGJ Cirebon (Foto: Sudirman Wamad)
Cirebon -

Sidang pemeriksaan saksi perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) kembali digelar. Empat saksi dihadirkan dalam agenda sidang lanjutan ini.

Selain saksi, Donny Nauphar selaku terdakwa, dan Herry Hendryana yang merupakan korban perkara tersebut hadir. Keduanya didampingi penasehat hukum.

Penasehat hukum korban, Djarkasih mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di ajukan jaksa penuntut umum (JPU) berjalan lancar. Saat ini, pihaknya menunggu sidang lanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat nanti JPU tuntutannya seperti apa. Dan, putusan seperti apa," kata Djarkasih kepada awak media usai sidang di PN Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (26/7/2021).

Lebih lanjut, Djarkasih mengatakan keterangan saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, keempat saksi tak menyanggah.

ADVERTISEMENT

"Saksi semua membenarkan keterangan yang mereka buat pada tingkat penyidikan. Saya anggap dengan keterangan seperti itu mudah-mudahan apa yang disangkakan, didakwakan jaksa dan bisa diterima," kata Djarkasih.

"Selama ini, persidangan masih normatif, kita harapkan tuntutan bisa diputus maksimal dan seadil-adilnya, sebagaimana pada sidang pertama, terdakwa didakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP," kata Djarkasih menambahkan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Qorib menilai adanya perkembangan signifikan tentang sidang yang digelar hari ini. Menurut Qorib, empat saksi yang memberikan keterangan tak mengetahui secara langsung kejadian penganiayaan.

"Keterangan saksi yaitu bahwa dari awal sampai akhir tidak ada yang mengetahui secara langsung. Mereka menyaksikan setelah kejadian. Kemudian menolong dan melerai, baik korban maupun terdakwa," kata Qorib.

"Saksi tidak ada satupun yang mengetahui, siapa yang melalukan pemukulan dan menendang, dan sebagainya," kata Qorib menambahkan.

Qorib mengaku telah menyiapkan saksi yang bisa meringankan dakwaan terdakwa. "Kami akan ajukan saksi sebanyak empat orang, saksi yang meringankan. Dan, saksi ahli juga. Agar meluruskan persoalan yang sebenarnya seperti apa," kata Qorib.

Sebelumnya, Humas PN Cirebon Aryo Widiatmoko mengatakan pada agenda sidang kedua ini jaksa sejatinya telah memanggil enam saksi. Namun, yang bisa hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan hanya dua saksi.

"Empat saksi belum bisa hadir, tiga di antaranya terpapar COVID-19. Dan, seorang saksi belum bisa hadir karena agenda sosialisasi PCR," kata Aryo usai persidangan di PN Cirebon kepada awak media, Rabu (14/7/2021).

"Semua saksi ini dari UGJ. Dijadwalkan akan dipanggil lagi dalam sidang berikutnya," kata Aryo.

Simak video 'Anggota DPRD Dharmasraya yang Aniaya Warga hingga Tewas Segera Diadili':

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads