Sesuai instruksi pemerintah pusat, Pemkab Garut kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM. Ada sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Pemda Garut saat PPKM Level 3 ini berlangsung.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, berdasarkan keputusan pemerintah pusat, Kabupaten Garut ditetapkan untuk memberlakukan PPKM Level 3. PPKM Level 3 dimulai hari ini hingga 2 Agustus mendatang.
"Berdasarkan Inmendagri Nomor 4 tanggal 25 Juli, Garut itu masuk level 3. Kita sudah turun dari level 4 ke level 3," kata Rudy kepada wartawan di Pendopo, Senin (26/7/2021) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy mengatakan, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan dalam penerapan PPKM Level 3 di Garut. Salah satunya, saat ini sudah tidak ada penyekatan akses jalan yang dilakukan.
"Nah sekarang itu tidak ada penyekatan, yang ada hanyalah rekayasa lalu lintas," katanya.
Selain tidak adanya penyekatan, kata Rudy, saat ini pemilik usaha baik sektor esensial maupun non esensial, kecuali wisata sudah diperkenankan untuk buka dengan ketentuan protokol kesehatan.
"PKL kami boleh buka, tapi dengan prokes. Toko-toko boleh sekarang dengan prokes," ujar Rudy.
Kendati demikian, Rudy menambahkan Operasi Yustisi serta pemantauan terhadap pusat-pusat keramaian masih akan diterapkan. Selain itu, pemberlakuan denda bagi para pelanggar juga tetap berlaku.
"Ada pos pantau dan Operasi Yustisi tetap dijalankan," tutup Rudy.
(mud/mud)