Kabupaten Ciamis menerapkan PPKM level 3. Dalam menerapkan kebijakan tersebut ada perbedaan pembatasan dan pengetatan dari aturan sebelumnya. Kini pertokoan dan rumah makan bisa buka tapi ada ketentuannya.
Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengatakan sesuai dengan yang disampaikan pemerintah pusat, Ciamis bersama 33 daerah di Jawa-Bali masuk level 3.
"Meski ada perbedaan pembatasan dan pengetatan dengan level 4 tapi kita tetap memberlakukan pembatasan terutama dalam penerapan protokol kesehatan," ucap Yana usai melakukan rapat PPKM level 3 di Setda Ciamis, Senin (26/7/2021) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yana menjelaskan dalam PPKM level 3 ini ada beberapa pelonggaran. Seperti rumah makan yang boleh dine in (makan di tempat) tapi secara terbatas dengan waktu 30 menit dengan kapasitas 25 persen.
"Toko-toko juga kita buka dengan batas waktu sampai dengan jam 15.00 WIB. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, pakai masker, jaga jarak," ungkapnya.
Meski pertokoan sudah boleh buka namun untuk penutupan beberapa ruas jalan masih berlaku seperti sebelumnya, yakni pada pagi jam 08.00 WIB-11.00 WIB dan sore pada jam 17.00 WIB sampai malam. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
"Penutupan jalan masih berlaku, tempat fasilitas umum pun masih kita tutup seperti Alun-alun Ciamis dan taman lainnya," kata Yana.
Meski sudah boleh buka, namun pantauan detikcom, kawasan pertokoan di wilayah perkotaan Ciamis Jalan Perintis Kemerdekaan dan kawasan Swadaya masih banyak yang tutup. Terutama pusat perbelanjaan seperti toko pakaian.
"Sekarang masih banyak yang tutup karena memang baru hari ini. Rapat juga baru selesai," ungkapnya.
Menurut Yana, PPKM darurat sebelumnya sangat berdampak pada penurunan kasus COVID-19 di Ciamis. Dia berharap bisa turus turun sampai level 2 dan level 1.
"Angka BOR, penambahan kasus mengalami penurunan sudah di bawah rata-rata nasional. Hanya saja angka kematian akibat COVID-19 di Ciamis masih di atas rata-rata nasional," ujarnya.
(mso/mso)