Petugas gabungan dari sejumlah dinas di Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengecek keberadaan lokasi tambang yang belum lama ini digerebek petugas Kantor Imigrasi Klas II Non TPI karena keberadaan WNA China di lokasi tersebut.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto kepada awak media menyebut kedatangan pihaknya ke lokasi pertambangan di area Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi (KTRS) itu untuk menyikapi seputar pemberitaan penangkapan WNA di KTRS. Dody juga membenarkan, berdasarkan informasi dari Imigrasi lokasi yang didatangi pihaknya adalah yang kemarin sempat didatangi Imigrasi.
"Kami dari Pemda Kabupaten Sukabumi beserta beberapa dinas dan kecamatan. Menyikapi adanya kemarin berita tentang penangkapan WNA di KTRS ini, kemudian kami tanyakan langsung ke sini. Kemudian kami menanyakan berbagai permasalahan di perusahaan ini untuk kami olah di tingkat kabupaten seperti apa, terutama masalah perizinan dan juga masalah BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain termasuk masalah keamanan lainnya," kata Dody, di Kecamatan Simpenan, Senin (26/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dody juga memastikan pihaknya untuk mengecek kebenaran dari kabar tersebut, namun ia belum bisa memastikan kelayakan perusahaan tersebut apakah memang memiliki izin atau tidak terkait keberadaan tambang di lokasi tersebut.
"Kami datang ke sini untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya jadi bukan hoaks. Mengapa kemarin ada WNA datang ke sini kemudian bagaimana sebenarnya keberadaan perusahaan ini itu sebenarnya tujuan kami ke sini," ujar Dody.
Saat ditanya status perizinan lokasi tambang, Dody menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan dinas lainnya.
"Masalah legal ilegal kami masih mengumpulkan bukti-bukti, kami datang hanya untuk memeriksa saja persoalan perizinan. Yang menentukan statusnya nanti dari beberapa dinas termasuk dari bagian hukum yang menentukan, kami hanya mencari informasi saja dulu. Dokumen perizinan ada, hanya legal dan tidak nanti bagian hukum yang tahu," ungkapnya.
Selain itu Dody juga menyebut giat kedatangannya untuk menutup salah satu pengolahan hasil tambang masih di kawasan tersebut dan tercatat masih milik KTRS.
"Tadi sudah ditegaskan untuk pengolahan belum ada izin sama sekali, jadi kami tutup. Masih milik KTRS, bukan tambangnya tapi pengolahannya, sesuai surat camat (Simpenan) ditutup jadi kami tutup, sore nanti segel penutupannya dipasang disana," ujar Dody.
Detikcom menerima sebuah surat bernomor 503/351/2021 surat dengan kop Kecamatan Simpenan itu ditandatangani oleh Camat Simpenan Dadang Ramdani. Surat itu berisi pemghentian kegiatan pengolahan limbah pertambangan.
Secara garis besar titik pengolahan yang beroperasi di Kampung Ciarsa RT 03 RW 04 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan belum memiliki izin.
"Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan pengelolaan limbah hasil pertambangan yang saudara kelola merupakan kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana yang tertera pada Lampiran 3 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3)," kutip detikcom dari surat tersebut.
Dikonfirmasi detikcom, Camat Simpenan Dadang Ramdani membenarkan hal itu.
"Mereka baru seminggu belum melaksanakan aktifitas baru bahan seperti gitu, semingguan. Masih KTRS hanya beda lokasi tidak ada kaitan (dengan lokasi tambang)," ungkap Dadang, ia juga menegaskan lokasi pengolahan tidak sama dengan lokasi penggrebekan WNA China.
"Sanes (bukan) ini beda lagi tempatnya, Cihaur kan itu. Yang ada WNA Kertajaya desanya. Kalau soal izin area tambangnya perlu dikonfirmasi seperti apa oleh pihak terkait dinas terkait gitu, untuk melengkapi kaitan pantesnya seperti apa, saya juga masih mempelajari belum ada bahan itu," paparnya.
Camat Dadang juga belum mengetahui pasti status perizinan di area tambang itu, namun ia tidak membantah saat disebut ada operasional tambang di wilayah tersebut.
"Operasional ada, sanes nembe ayeuna atuh (bukan baru sekarang), sabaraha (beberapa) puluh tahun. Saya belum tahu izinnya sudah berjalan berapa tahun sudah ada di Kertajaya Cijiwa," pungkasnya.
(sya/mud)