Para pedagang di Pusat Perbelanjaan ITC Kota Bandung kembali membuka lapak dagangnya. Padahal saat ini Kota Bandung tengah menerapkan PPKM level 4.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, para pedagang sudah menyalahi aturan pemerintah.
"Terus terang ITC baru dapat informasi pukul 11.00 WIB buka," kata Elly via sambungan telepon, Senin (26/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elly mengungkapkan ITC termasuk pusat perbelanjaan. Secara aturan di masa PPKM level 4 pusat perbelanjaan belum diziinkan untuk beroperasi.
"Enggak boleh, itu masuk ke pusat perbelanjaan, yang boleh tuh pasar rakyat," ungkapnya.
Elly berharap, para pedagang bisa mengikuti aturan pemerintah agar penyebaran COVID-19 ini bisa ditekan."Kita harus in-line dengan kebijakan pusat, sudah ada Inmendagri, kebijakan harus in-line, kalau ada mal yang buka kenapa ini belum enggak boleh. Pasar Baru tutup, Baltos tutup, demi keadilan semua tutup," jelasnya.
Sementara itu, apabila ada pedagang yang ingin membawa barang dagangannya untuk dijual secara online itu baru bisa. Jika berjualan secara langsung untuk saat ini belum diizinkan.
"Kalau jual online boleh diizinkan," ucapnya.
Pihaknya, akan menghubungi pengelola agar ITC kembali tutup sesuai aturan pemerintah. "Sekarang saya mau telepon, itu pelanggaran tidak boleh. Untuk toko-toko, akses dibuka untuk dijual online, karyawan maksimal tiga orang. Kalau ada yang masuk tidak melanggar, selama online, asal tidak melayani offline," paparnya.
Dengan ada kejadian ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengambil tindakan. Karena penindakan ada diranah Satpol PP.
"Kita serahkan ke Satpol PP, kami hanya pengawasan, menutup atau segel ada di Satpol PP, kalau Disdagin lakukan pengawasan," ujarnya.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengaku belum mendapatkan laporan.
"Belum tahu, dicek dulu," katanya visa sambungan telepon.
Simak video 'Catat! Ini Beda Penerapan PPKM Level 3 dan 4':