PPKM level 3 dan 4 kembali diperpanjang. Syarat naik kereta api di Bandung pun mulai disesuaikan. Apa saja syaratnya?
Manajer humas PT KAI daerah operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, perjalanan untuk jarak jauh di pulau Jawa-Sumatera wajib menunjukkan tes PCR 2x24 jam dan rapid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan diharuskan menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Akan tetapi, bagi penumpang KA jarak jauh di wilayah Daop 2 Bandung yang belum divaksin masih bisa naik asalkan dengan alasan medis.
"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh di wilayah Daop 2 Bandung yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ujar Kuswardoyo dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Untuk penumpang di bawah 18 tahun, kata dia, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Begitu juga untuk pelanggan di bawah lima tahun.
"Kemudian untuk pelanggan usia di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," tutur dia.
Sementara untuk penumpang yang menggunakan KA lokal Bandung Raya hanya berlaku untuk pegawai sektor esensial dan sektor kritikal. Namun hal itu perlu dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.
"Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," ujarnya.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata dia menambahkan.
(dir/mso)