Ratusan orang ditindak selama PPKM darurat di Kota Bandung. Dari ratusan orang tersebut, baru puluhan yang membayar denda.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menerima putusan sebanyak 767 orang. Mereka ditindak hingga disidang tipiring saat terjaring operasi PPKM.
"Kami menerima putusan perkara tipiring selama PPKM. Jumlahnya itu ada 767 orang pelanggar tipiring," ucap Kasi Intel Kejari Bandung Reza Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 767 orang pelanggar yang ditindak itu, belum semua yang membayar denda sesuai putusan hakim. Adapun biaya denda yang diputus hakim nilainya beragam.
"Tetapi memang belum semua membayar karena memang belum semua diambil (barang bukti yang disita) tergantung pelanggar ambilnya kapan," tutur Reza.
Menurut Reza, baru ada 36 pelanggar yang membayar denda vonis. Adapun uang denda yang terkumpul sebesar Rp 5,2 juta dari 36 pelanggar tersebut.
"Sudah ada yang masuk jumlahnya sudah disetor ke kas negara itu sebanyak 36 orang sebesar Rp 5,2 juta, sisanya belum. Tentunya nunggu harus diambil oleh pelanggar," kata dia.
(dir/ern)