Polres Cianjur berhasil menangkap dua polisi gadungan usai melakukan aksi penipuan dan perampasan kendaraan bermotor di Kecamatan Sukaluyu. Pelaku yang kerap mengancam korban dengan pistol mainan itupun terancam 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan terungkapnya tindak kriminal tersebut berawal dari laporan warga Kabupaten Bandung Barat yang menjadi korban dari para pelaku.
Menurutnya korban awalnya diajak pelaku untuk bertemu dan bertransaksi jual beli kendaraan bermotor. Namun setelah bertemu, korban langsung dibawa naik ke dalam mobil pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat pertemuan tersebut korban dibawa naik mobil, dengan beberapa pelaku di dalamnya. Sedangkan sepeda motornya dibawa oleh salah seorang pelaku," ujar Anton, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya korban langsung diancam oleh salah seorang pelaku yang menggunakan seragam polisi. Bahkan untuk menakut-nakuti korban, polisi gadungan tersebut menodongkan pistol yang diketahui merupakan pistol mainan.
Korban yang ketakutan pun menyerahkan semua barang berharganya, yakni handphone, uang tunai, hingga sepeda motornya.
"Setelah mengambil barang berharganya, pelaku menurunkan korban di pinggir jalan di sekitaran kawasan pabrik di Kecamatan Sukaluyu," kata dia.
Dari total enam pelaku, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku utama, yakni A Dani (41) dan Cep Deri (28). Sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Kita berhasil tangkap pelaku utamanya, yakni A Dani yang mengaku sebagai anggota dan kerap menggunakan seragam polisi," ujar Anton.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya dengan Nopol F 1690 YO, dua unit sepeda motor Ymh X Ride dan Honda Genio, seragam pakaian polisi lengkap dengan atributnya, rompi anti peluru polisi, senjata tajam, serta pistol mainan.
"Dugaan sementara pelaku ini mendapatkan seragam polisi sengaja membuat sendiri di luar," kata dia.
Menurut Anton, pelaku sudah sering melakukan aksi tersebut. "Bahkan dari keterangan pelaku, sudah enam kali melakukan aksinya," kata Anton.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Lihat juga video 'Polda Metro Ringkus 3 Pelaku Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan!':